
Jakarta Barat, perisaihukum.com
Polisi membongkar dugaan produksi dan peredaran oli palsu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, oli palsu tersebut diduga berasal dari oli bekas yang diproses kembali dan dikemas menyerupai produk baru.
Menurut Nasriadi, penggunaan oli palsu dapat berdampak buruk terhadap kondisi mesin kendaraan.
“Pertama, berbahaya bagi mesin sendiri, dapat merusak mesin,” kata Nasriadi.
Ia mengatakan, penggunaan oli berkualitas buruk dapat menyebabkan gangguan pada mesin, seperti macet, panas berlebih hingga kendaraan mati secara mendadak.
Risiko tersebut, kata dia, dapat terjadi pada berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil hingga kendaraan alat berat.
“Kemudian mekanik-mekanik yang di kendaraan, baik itu kendaraan mobil maupun motor, maupun kendaraan-kendaraan alat berat,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 18 drum berisi oli rekondisi dan 10 drum berisi bahan oli.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi dan pemalsuan kemasan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk mengetahui proses pembuatan oli palsu tersebut serta jumlah produk yang telah diproduksi dan diedarkan.
Nasriadi mengatakan, peredaran oli palsu tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perdagangan, tetapi juga dapat membahayakan konsumen.
Atas kasus tersebut, tiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.
Penyidik menerapkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Para tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi oli palsu tersebut.
Report, Jp
