
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pengelolaan Dana Desa di Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan LSM PENJARA DPC Probolinggo. Tiga sektor yang menjadi perhatian, yakni penyertaan modal BUMDes, program ketahanan pangan, serta pembangunan dan pengembangan infrastruktur desa.
Berdasarkan sejumlah temuan dan data yang dihimpun di lapangan, LSM PENJARA DPC Probolinggo menduga terdapat berbagai permasalahan dalam penggunaan anggaran pada sektor-sektor tersebut. Atas dasar itu, mereka meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Unit Tipikor Polres Probolinggo, serta Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan secara menyeluruh. Rabu. 5/08/2026
Ketua DPC LSM PENJARA Probolinggo, Samat Jawara, mengatakan bahwa saat ini baru sekitar 15 desa dari total 351 desa di Kabupaten Probolinggo yang telah dilaporkan untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan.
“Namun kami akan tetap fokus dan konsisten mendorong agar Desa Sukapura dilakukan audit, khususnya pada tiga sektor, yaitu penyertaan modal BUMDes, ketahanan pangan, serta pembangunan dan pengembangan infrastruktur desa,” ujar Samat kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe di Kota Probolinggo.
Menurutnya, terdapat tiga poin tuntutan yang disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Salah satunya adalah meminta Inspektorat bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai lembaga pengawas internal pemerintah.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa Inspektorat justru menjadi pelindung bagi oknum kepala desa yang diduga melakukan penyimpangan,” tegasnya.
Selain itu, LSM PENJARA DPC Probolinggo Raya juga mendesak Inspektorat untuk melakukan audit secara uji petik terhadap pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Probolinggo.
“Terutama pada sektor penyertaan modal BUMDes, pengelolaan aset BUMDes, program ketahanan pangan desa, pembangunan maupun pengembangan infrastruktur desa, serta program-program lainnya yang bersumber dari Dana Desa,” jelasnya.
LSM PENJARA juga meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar lebih proaktif, responsif, tegas, dan cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sukapura.
“Pihak Inspektorat telah menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang kami sampaikan,” kata Samat.
Saat disinggung mengenai lambatnya proses investigasi yang dilakukan Inspektorat, Samat menyebut pihak Inspektorat mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan jumlah personel auditor.
“Itu yang menjadi alasan mereka. Menurut penjelasan yang kami terima, jumlah auditor masih terbatas sehingga proses audit berjalan lambat. Padahal, jika melihat besarnya anggaran yang diawasi, idealnya jumlah auditor bisa lebih banyak,” ungkapnya.
Sementara itu, Heri menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, termasuk apabila nantinya berlanjut ke proses hukum. Menurutnya, tugas Inspektorat sebatas melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara sebelum hasilnya diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Inspektorat memang tidak memiliki kewenangan untuk memproses perkara secara hukum. Karena itu, kami juga akan terus mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional,” ujarnya.
Ia berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.
Selain itu, LSM PENJARA juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes di sejumlah desa. Menurut mereka, sejak tahun 2022 hingga 2025 banyak ditemukan persoalan yang dinilai berulang, terutama terkait kejelasan permodalan, aset, dan kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Pengawasannya masih belum jelas. Dari tahun 2022 sampai 2025, kami melihat persoalan ini cukup masif terjadi di desa-desa, khususnya pada sektor BUMDes. Permodalannya tidak jelas, asetnya tidak jelas, bahkan kontribusinya terhadap PADes juga banyak yang tidak terlihat,” pungkas Samat Jawara.
(Redaksi)
