
Tasikmalaya, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu di jalan raya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 134.
Melalui sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota mengingatkan bahwa terdapat sejumlah kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan saat menjalankan tugas di jalan raya. Kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan yang memperoleh prioritas meliputi kendaraan pemadam kebakaran yangt sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan tamu negara atau pejabat asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi atau kendaraan tertentu yang mendapat pertimbangan dan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Satlantas Polres Tasikmalaya Kota mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu memberikan jalan kepada kendaraan prioritas tersebut demi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pelayanan kemanusiaan, serta keselamatan bersama.
Melalui edukasi ini, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas semakin meningkat sehingga budaya tertib dan saling menghormati antar pengguna jalan dapat terus terwujud.
Report, Jp
