
Denpasar, perisaihukum.com
Polresta Denpasar memberikan klarifikasi terkait video viral yang menuding adanya permintaan uang kepada korban kecelakaan lalu lintas yang mengatasnamakan kepolisian. Klarifikasi dilakukan melalui mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam hasil mediasi tersebut disimpulkan bahwa uang yang dimaksud dalam video merupakan biaya penanganan medis yang diminta oleh oknum relawan, bukan pungutan dari pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Muhammad Bhayangkara, menegaskan bahwa seluruh pelayanan Polri dalam penanganan kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya. Ia juga mengingatkan para relawan agar menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Ia meminta masyarakat yang mengalami atau menyaksikan kecelakaan lalu lintas maupun membutuhkan bantuan kepolisian agar segera menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110. Pihak kepolisian kembali menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
Report, Jp
