
Jakarta, perisaihikum.com
Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai rumah kos di Jalan Raya Agung Jaya II Nomor D1/12, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek maupun papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media, pekerja di lokasi menyebut proyek tersebut berada di bawah pengawasan seorang mandor bernama Rusdi. Saat ditemui, Rusdi mengaku hanya bertugas sebagai pelaksana pekerjaan dan tidak berwenang memberikan penjelasan terkait perizinan bangunan.
“Saya di sini kerja juga. Disuruh kerja ya kerja, disuruh berhenti ya berhenti,” ujar Rusdi.
Rusdi kemudian mengarahkan tim media kepada seorang perempuan yang disebut sebagai Bu Nur, yang disebut bertanggung jawab atas proyek sekaligus mengurus perizinan. Menurutnya, proses perizinan masih berjalan.
Tim media sempat diperlihatkan sebuah surat yang disebut berkaitan dengan administrasi dari unsur Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) tingkat kecamatan. Namun, status maupun keabsahan dokumen tersebut belum dapat diverifikasi kepada instansi berwenang.
Ketua RT setempat yang disamarkan dengan inisial SL membenarkan bangunan tersebut direncanakan menjadi rumah kos. Namun, ia mengaku tidak mengetahui status perizinannya.
“Kalau soal izin saya tidak tahu. Katanya lagi diurus. Ini buat kos,” kata SL.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Tim investigasi berharap Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan pengecekan terhadap status perizinan bangunan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Citata maupun penanggung jawab proyek terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
