
Probolinggo, PrisaiHukum.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Informasi Rakyat dan Akuntabilitas (LIRA) Kabupaten Probolinggo mengaku menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan tebing Sungai Leces di Desa Sumber Bulu, Kecamatan Tegal Siwalan. Proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air (UPT PSDA) Welang Pekalen.
Ketua tim investigasi DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah hal yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Menurutnya, temuan tersebut antara lain pemasangan konstruksi yang disebut masih tergenang air tanpa proses pengurasan, penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan batu bulat, tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh para pekerja, nomor kontak perusahaan yang disebut tidak aktif, serta tidak ditemukannya pelaksana proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Selain itu, Sudarsono juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum media yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap proyek tersebut. Ia mengaku pihak kontraktor sempat mengajak timnya bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai oknum media, namun ajakan tersebut ditolak.

“Kami datang untuk melakukan investigasi dan menyampaikan hasil temuan secara resmi, bukan untuk melakukan pertemuan yang dapat menimbulkan persepsi negatif,” ujar Sudarsono.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya keterlibatan maupun perlindungan dari oknum media sebagaimana disampaikan oleh pihak LIRA.
Senada dengan itu, Sekretaris LSM Tamperak DPW, Zainal Arifin, S.Pd., menilai dugaan ketidaksesuaian dalam proyek tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat pengawas internal pemerintah. Menurutnya, seluruh proses harus diperiksa agar diketahui apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.
DPD LIRA menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT PSDA Welang Pekalen, CV Gatra Ideal selaku pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atas temuan yang disampaikan DPD LIRA. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Report, HA
