
Jakarta, perisaihukum.com
Kuasa hukum ahli waris almarhum Budi Suyono, Drs. H. Hasan Basri, SH., MH., melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Kamis (18/6/2026).
Kedatangan Hasan Basri bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa tanah di Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Hasan Basri, perkara tersebut telah memperoleh penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Penetapan Nomor 3350/Pen.Eks/PTUN.JKT tanggal 16 Oktober 2025.
Di Kanwil BPN DKI Jakarta, Hasan Basri diterima oleh staf bagian sengketa bernama Abidin. Dalam pertemuan tersebut, ia menanyakan perkembangan pelaksanaan eksekusi yang menurutnya seharusnya sudah dilakukan.

Hasan Basri mengaku sedikit kecewa setelah mendapat penjelasan bahwa pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya direncanakan belum dapat dilaksanakan karena pimpinan terkait sedang menjalankan agenda lain sehingga pelaksanaannya dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Usai dari Kanwil BPN DKI Jakarta, Hasan Basri melanjutkan kunjungannya ke Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya kepada media, Hasan Basri menjelaskan bahwa sengketa tersebut berawal dari tanah milik almarhum Budi Suyono yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60 di Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur, seluas 9.130 meter persegi.
Menurutnya, tanah tersebut masuk dalam area pembebasan lahan untuk pengembangan properti. Namun, ia menyatakan tanah milik kliennya belum pernah dibebaskan atau dibayarkan, sementara sertifikat hak milik yang bersangkutan telah dinonaktifkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Hasan Basri menyebutkan, setelah penonaktifan SHM tersebut, diterbitkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Citra Abadi Mandiri, yakni SHGB Nomor 747 seluas 4.390 meter persegi dan SHGB Nomor 755 seluas 4.740 meter persegi.
Atas dasar itu, almarhum Budi Suyono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan tergugat Kantor Pertanahan Jakarta Timur dan PT Citra Abadi Mandiri.

Menurut Hasan Basri, gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tanggal 3 Oktober 2018 yang memerintahkan pencabutan dan pembatalan SHGB Nomor 747 dan SHGB Nomor 755 atas nama PT Citra Abadi Mandiri.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 314/B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 21 Januari 2019. Selanjutnya, permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 284 K/TUN/2019 tanggal 10 Juli 2019 ditolak oleh Mahkamah Agung.
Upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) pertama melalui Putusan Nomor 171 PK/TUN/2020 tanggal 26 November 2020 juga ditolak. Hasan Basri menyatakan PK kedua yang diajukan pihak lawan juga berakhir dengan penolakan.
Selain itu, berdasarkan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 3350/Pen.Eks/2025/PTUN.JKT tanggal 16 Oktober 2025, SHGB Nomor 755 atas nama PT Citra Abadi Mandiri dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum sejak tanggal penetapan tersebut.
Hasan Basri menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang ditempuh telah dimenangkan oleh pihak ahli waris almarhum Budi Suyono. Karena itu, ia berharap instansi terkait segera melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Report, Tim
