
Trenggalek, perisaihukum.com
Polres Trenggalek mengingatkan masyarakat untuk selalu mengedepankan etika dalam memarkir kendaraan, terutama saat menghadiri acara keluarga, arisan, hajatan, maupun kegiatan yang mengundang banyak tamu.
Melalui imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, Polres Trenggalek menegaskan bahwa memarkir kendaraan di depan rumah orang lain tanpa izin bukanlah perkara sepele. Tindakan tersebut dapat mengganggu aktivitas pemilik rumah, bahkan berpotensi menimbulkan perselisihan antarwarga.
“Kondisi jalan yang tiba-tiba tertutup kendaraan hingga pemilik rumah kesulitan keluar masuk tentu sangat mengganggu. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga kenyamanan lingkungan,” demikian pesan yang disampaikan Polres Trenggalek.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta untuk memarkir kendaraan hanya di lokasi yang diperbolehkan dan tidak menggunakan bahu jalan sempit yang dapat menghambat arus lalu lintas. Selain itu, pengendara juga diingatkan agar tidak menutup akses keluar masuk rumah warga.
Jika terpaksa memarkir kendaraan di depan pagar rumah seseorang untuk waktu singkat, masyarakat dianjurkan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah sebagai bentuk penghormatan dan komunikasi yang baik.
Polres Trenggalek menekankan bahwa sikap sopan santun dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas yang harus terus dijaga. Dengan menerapkan etika parkir yang baik, lingkungan akan tetap nyaman, aman, dan harmonis bagi seluruh masyarakat.
Melalui edukasi ini, Polres Trenggalek berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib parkir semakin meningkat sehingga dapat mencegah terjadinya konflik sosial maupun gangguan kelancaran lalu lintas di lingkungan permukiman.
Report, Jp
