
Jakarta Timur, perisaihukum.com
Ancamanaman keselamatan bagi pengguna jalan kembali muncul di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Ranjau paku berisi paku-paku baru ditemukan tersebar di sepanjang Jalan Gatot Subroto, kawasan Lampu Merah Kalimalang, Cawang, dan sekitarnya.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran besar bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas di jalur padat tersebut. Berdasarkan pantauan warga, paku-paku yang ditemukan memiliki bentuk seragam dan masih dalam kondisi baru. Sejumlah paku bahkan berhasil dikumpulkan menggunakan magnet dalam jumlah cukup banyak.
Kondisi itu menguatkan dugaan bahwa penyebaran dilakukan secara sengaja dan terencana, bukan akibat material bangunan yang jatuh ke jalan. Warga menyebut kejadian serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu dan kini kembali terulang dengan pola yang sama.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah belum adanya tindakan nyata maupun keterangan resmi dari instansi terkait. Padahal, ruas jalan tersebut telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan Dinas Perhubungan serta Kepolisian Lalu Lintas.
Di tengah belum adanya penanganan resmi, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) bersama warga secara sukarela turun ke jalan untuk membersihkan dan mengumpulkan paku-paku yang berserakan. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat ban kendaraan pecah secara mendadak.
“Kami khawatir ada korban luka atau kecelakaan fatal karena ban kendaraan pecah mendadak. Paku ini jelas-jelas disebar, bukan jatuh sendiri. Sudah berkali-kali terjadi, padahal jalan ini ramai sekali,” ujar salah seorang pengemudi yang ikut melakukan pembersihan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pelaku maupun motif di balik penyebaran ranjau paku tersebut. Warga mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Dinas Perhubungan, serta National Traffic Management Center (NTMC) Polri untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pemeriksaan rekaman CCTV yang tersedia di sepanjang jalur tersebut.
Masyarakat berharap aparat dapat segera mengungkap pelaku dan meningkatkan pengawasan agar keamanan pengguna jalan tetap terjaga. Pasalnya, penyebaran ranjau paku merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan umum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter, Sekar
