
Jakarta, perisaihukum.com
Warga Jalan Mazda RT 05/RW 09, Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluhkan dugaan praktik penjualan obat keras golongan tertentu yang diduga dilakukan secara terselubung melalui sebuah toko yang tampak menjual pewangi pakaian, deterjen, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Menurut keterangan sejumlah warga, toko tersebut secara kasat mata beroperasi layaknya toko kebutuhan rumah tangga. Namun, warga menaruh kecurigaan karena produk yang dipajang di bagian depan toko dinilai jarang mengalami pergantian dan hampir tidak terlihat adanya transaksi pembelian barang-barang tersebut.
“Produk yang dipajang di depan toko terlihat sudah lama tidak berganti. Kami juga jarang melihat ada pembeli yang membeli barang kebutuhan rumah tangga di sana,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mengaku kerap melihat keluar masuk pembeli dengan durasi transaksi yang relatif singkat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa toko tersebut diduga lebih banyak melayani penjualan obat-obatan tertentu dibandingkan barang kebutuhan rumah tangga sebagaimana terlihat dari luar.
Masyarakat sekitar juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan teguran secara baik-baik kepada pemilik usaha agar tidak menjual obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, khususnya kepada kalangan remaja. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Warga khawatir apabila dugaan tersebut benar, peredaran obat keras secara bebas dapat memicu penyalahgunaan obat, gangguan kesehatan, kenakalan remaja, hingga potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Atas dasar itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, instansi kesehatan, dan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan serta penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran obat-obatan dan sediaan farmasi harus memenuhi ketentuan serta perizinan yang berlaku. Obat keras, termasuk jenis tertentu seperti Tramadol, tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik usaha maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Red
