
Jakarta, perisaihukum.com
Kinerja pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Seorang pemohon bernama Louise G. Takasihaeng J mengaku kecewa lantaran permohonan penerbitan pengganti Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang hilang tak kunjung diselesaikan meski telah diajukan sejak 23 November 2023.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 68939/2023 dan diterima oleh petugas loket atas nama Aditha Pratama mewakili Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Dalam pengajuan itu, Louise telah melampirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, mulai dari surat permohonan, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP dan KK, identitas pemilik hak, hingga fotokopi sertifikat yang hilang.
Namun hingga Juni 2026, atau hampir tiga tahun sejak permohonan diajukan, sertifikat pengganti yang dimaksud belum juga diterbitkan.
Louise menilai lambannya penanganan tersebut tidak sejalan dengan standar pelayanan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan pelayanan pertanahan, proses penerbitan sertifikat pengganti karena hilang pada umumnya mencakup masa pengumuman selama 30 hari dan penerbitan sertifikat setelah tidak ada keberatan dari pihak lain.
“Saya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta dan berkas sudah diterima secara resmi. Namun sampai sekarang belum ada kepastian penyelesaian. Sebagai pemohon, saya merasa dirugikan karena harus menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan,” ujar Louise kepada wartawan.
Menurutnya, pada Maret 2026 ia sempat meminta penjelasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Wawan Hermawan . Saat itu, ia memperoleh informasi bahwa berkas permohonannya dalam sistem telah ditutup dan diminta untuk mengajukan kembali permohonan.
Penjelasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya bagi Louise. Ia mempertanyakan alasan penutupan berkas yang telah didaftarkan secara resmi dan telah dilengkapi seluruh dokumen pendukung.
Louise juga menegaskan bahwa secara administrasi Kantah seharusnya memiliki arsip buku tanah yang menjadi dasar data kepemilikan setiap sertifikat yang diterbitkan. Karena itu, ia berharap ada langkah konkret dan tanggung jawab dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya hanya meminta kepastian hukum atas hak saya. Jika memang ada kendala, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada pemohon, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum terselesaikannya permohonan penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
( ( red))
