
Jakarta, perisaihukum.com – Di tengah maraknya informasi palsu terkait layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis di media sosial, Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam sistem keselamatan dan penegakan hukum lalu lintas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun bukan tanpa alasan. Hal tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap pengemudi masih memenuhi standar kelayakan, baik secara fisik maupun psikologis.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan, bahkan nyawa orang lain. Karena itu, setiap lima tahun harus dilakukan evaluasi ulang terhadap kemampuan, kondisi psikologi, dan kesehatan pengemudi,” ujar Wibowo, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, kondisi seseorang dapat berubah seiring waktu. Faktor usia, riwayat penyakit, hingga pengalaman kecelakaan dapat memengaruhi kemampuan berkendara seseorang.
“Yang dulu dinyatakan layak, belum tentu sekarang masih memenuhi syarat. Evaluasi berkala menjadi langkah penting untuk mencegah risiko di jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, SIM juga memiliki peran vital sebagai dokumen identitas dalam proses penegakan hukum. Data yang tercantum dalam SIM menjadi salah satu acuan penting dalam proses penyelidikan kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.
“SIM bukan hanya bukti bisa mengemudi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem identifikasi dalam penyidikan. Data di dalamnya membantu aparat melacak pelaku maupun kendaraan,” tegasnya.
Terkait maraknya informasi SIM gratis di platform digital seperti Instagram dan TikTok, Wibowo memastikan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
“Jika ada informasi mengenai SIM gratis yang beredar di media sosial, itu tidak benar. Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi seperti akun resmi Korlantas atau NTMC Polri,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan selalu merujuk pada informasi resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya
Report: Jp
