
CIMAHI, perisaihukum.com
Upaya memberantas praktik percaloan di lingkungan Samsat terus digencarkan Satlantas Polres Cimahi. Melalui pendekatan jemput bola hingga digitalisasi layanan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan kini didorong semakin tinggi.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan, tanpa lagi mewajibkan KTP-el pemilik pertama.
Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang, menegaskan pihaknya tidak hanya mengandalkan pelayanan di kantor. Petugas kini aktif turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi sekaligus pendampingan kepada masyarakat dalam pengurusan SIM, STNK, hingga BPKB.
“Langkah ini efektif memutus mata rantai percaloan sekaligus memberikan edukasi langsung terkait prosedur yang benar,” ujar Endang, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, modernisasi layanan turut diperkuat melalui optimalisasi sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dari Korlantas Polri. Sistem ini memastikan akurasi data kendaraan sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.
“Tujuannya jelas, kami ingin masyarakat merasakan kemudahan. Jika akses mudah dan pelayanan ramah, kesadaran untuk tertib administrasi dan lalu lintas akan tumbuh dengan sendirinya,” tambahnya.
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satlantas Polres Cimahi juga menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Bapenda dan Jasa Raharja. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik perantara ilegal.
“Semua langkah ini demi kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan dan membayar pajak,” tegas Endang.
Dengan berbagai inovasi tersebut, Satlantas menargetkan terciptanya ekosistem pelayanan yang ramah, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, khususnya di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
“Transformasi ini penting agar kepatuhan masyarakat tetap tinggi dalam memenuhi kewajiban mereka,” pungkasnya.
Report,
