
Probolinggo – Perisaihukum.com
Iklim demokrasi di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan setelah seorang wartawan, Fabil Is Maulana, diduga menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/2/2026).
Insiden tersebut terjadi tidak lama setelah agenda RDP berakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu Fabil tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun situasi di lokasi mendadak memanas dan berujung pada dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang identitasnya hingga kini belum diketahui.
Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo. Sehari setelah kejadian, Kamis (26/2/2026), solidaritas lintas organisasi dan insan pers mengalir dengan mendatangi Mapolres sebagai bentuk dukungan moral sekaligus mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.
Sejumlah pimpinan LSM dan organisasi wartawan tampak hadir, di antaranya Ketua LSM AMPP Lutfi Hamid, Ketua Libas 88 Muhyiddin, Ketua LSM Paskal Sulaiman, Ketua F-Wamipro Suhri, Ketua AWPR Fahrul, Ketua Trabas KJN Syahroni, serta rekan-rekan media dari Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan persoalan sepele. Ia menyebut kliennya menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh pelaku yang sementara ini disebut sebagai “Mister X”.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Mas Fabil. Identitas pelaku masih dalam proses pendalaman dan untuk sementara kami sebut Mister X,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Mukhoffi, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik pribadi. Pasalnya, saat kejadian Fabil sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Karena itu, aspek perlindungan terhadap profesi wartawan menjadi poin penting dalam penanganan perkara ini.
Ketua Trabas KJN, Syahroni, juga menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sepele dan harus diproses secara hukum hingga tuntas.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Profesi jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang dan tidak bisa dianggap remeh. Jika dibiarkan, kejadian seperti ini bisa terulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Ia berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum agar ke depan tidak ada lagi intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan pers di Kabupaten Probolinggo.
Reporter: TIM
