
Jakarta, perisaihukum.com
Dugaan proyek fiktif di lingkungan Sudin SDA Jakarta Selatan kembali menyorot tajam lemahnya pengawasan internal Pemkot Jaksel. Sebuah papan proyek bertuliskan “Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase” berdiri di Jalan Sakti VI, RT 006/RW 001, Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun hingga Mei 2025, tidak tampak aktivitas pekerjaan fisik di lokasi tersebut.
Proyek tersebut ditangani oleh PT Armont Hodiy Situmeang dan mencantumkan masa pelaksanaan 124 hari kalender. Mirisnya, tidak tercantum nilai anggaran di papan proyek, padahal itu merupakan kewajiban sebagai bagian dari transparansi anggaran publik.
Dua Proyek Satu Penyedia, Lokasi Berdekatan
Penelusuran menunjukkan bahwa PT Armont Hodiy Situmeang juga menangani proyek lain di lokasi berdekatan, yakni:
Pekerjaan Pemeliharaan Turap Batu Kali Kawasan SDN 01 Petukangan Selatan PHB Kali Uangan
Kode Paket: BPI-2405-9367549
Nilai Kontrak: Rp 2.481.482.350
Tahun Anggaran: 2024
Tak jauh dari kedua titik itu, terdapat pula proyek Pembangunan Embung SDN 01 Petukangan Selatan, dengan penyedia berbeda, namun tetap berada di ruas Jalan Sakti, Petukangan Selatan. Ketiganya berada di lokasi yang berdekatan bahkan bersinggungan.
Irbanko Jaksel Tak Bergerak?
Meski masyarakat telah melaporkan dan menyerahkan data terkait dugaan proyek fiktif dan penyimpangan pada pembangunan embung, Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan hingga kini diduga belum melakukan tindak lanjut apapun.
Anggimar, warga dan pemerhati pembangunan setempat, mengaku heran dengan sikap pasif lembaga pengawas tersebut.
“Kalau sudah ada laporan, bukti lapangan, dan informasi masyarakat, seharusnya Irbanko segera turun. Tapi ini diam saja, seolah tidak ada masalah. Tugas dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pergub justru diabaikan,” tegasnya.
Menurut Anggimar, dugaan proyek fiktif ini menjadi cermin lemahnya kompetensi dan integritas pengawasan di tingkat kota. Ia menilai Irbanko Jaksel seakan enggan menyentuh kasus yang berkaitan dengan SDA.
“Padahal Pergub jelas, Irbanko itu seharusnya memastikan kegiatan Pemkot berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan anggaran daerah. Kalau fungsi itu lumpuh, maka celah korupsi akan terus terbuka,” lanjutnya.
Wartawan media ini telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kasudin SDA Jakarta Selatan, Santo, dan Kasi Pembangunan, Yoshua, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan.
Sementara itu, warga sekitar menyatakan tidak pernah melihat adanya aktivitas pekerjaan di lokasi drainase. “Yang kelihatan cuma papan, tidak pernah ada tukang atau alat,” ujar seorang warga.
Kondisi ini menuntut Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan BPK untuk melakukan audit mendalam atas proyek-proyek Sudin SDA di Jalan Sakti, termasuk mengevaluasi kinerja Irbanko Jaksel sebagai pengawas internal yang nyaris tidak berfungsi.
Red