
Tangerang , perisaihukum.com
Kembali Maraknya sindikat kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus take over atau meneruskan cicilan kendaraan di pembiayaan yang terjadi di Salembaran Kab Tangerang.(30/4/2025).
Penipuan dan penggelapan mobil bisa terjadi dalam berbagai modus, seperti:
— Berpura-pura merental mobil, lalu menggadaikannya kepada pihak lain
- Take over dengan meyakinkan atas nama karena sudah tidak bisa membayar untuk melanjutkan angsuran namun tidak di bayarkan angsuran mobil di jual.
Demikian yang terjadi Kasus Over Kredit Mobil antara Bayu dan Rs.
Kronologi:
Pada 25 januari 2025 terjadi di Kopi Nako Citra 8.
Dalam pertemuan ini, Bayu berkenalan dengan Rs cs dan salah satu dari Rs yang bernama UN.
menawarkan skema pelunasan khusus (pelsus) melalui Bank Mega berupa:
- Proses percepatan terkait pelunasan
- Menjaga nama agar aman di BI Cheking
- Lebih mudah daripada overcredit secara resmi
- Melakukan pengecekan unit mobil mazda
Berlanjut ,Proses Awal di Bank Mega
Pada hari sabtu tanggal 25 Januari, pihak Bank Mega menghubungi Bayu untuk memproses Purchase Order (PO) sebagai bagian dari proses pelsus. (bukti terlampir)
Pada tanggal 27 Januari 2025 pihak bank mega menghubungi Bayu untuk mengadakan pertemuan di tanggal 28 Januari 2025 berlokasi di Rumah Rs.
Pertemuan Kedua dan Penyerahan Unit
Pada tanggal 28 Januari 2025 dilakukan pertemuan kedua dihadiri oleh pihak Bank Mega, Rs dan UN di tunjukkan bukti PO dari PT Mega Auto Finance (bukti terlampir).
Dalam pertemuan tersebut dibahas kesepakatan pelsus, serta dilakukan penyerahan unit mobil kepada Rs .
dalam pertemuan ini juga didapatkan fakta bahwa Un dan Rs adalah saudara kandung (kakak-beradik).
Proses ini berlangsung di rumah orang tua Rs di Tangerang, disaksikan langsung oleh pihak Bank Mega dan Un.
Setelah penyerahan mobil, Bayu terus melakukan follow-up terkait proses pembayaran cicilan mobil yang dijanjikan akan dibereskan oleh Rs dan Un yang menjadi tanggung jawabnya setelah selesainya penyerah terimaan unit sebagai bagian dari upaya over credit.
Pada tanggal 2 Maret, karena tidak mendapat respons dari Rs (baik melalui telepon maupun WhatsApp), Bayu menjumpai Un untuk menanyakan kejelasan status pembayaran karena Tagihan dari Debt Collector
Pada tanggal 25 April, Bayu dihubungi oleh debt collector dari BCA Finance karena cicilan mobil tersebut ternyata menunggak.
Upaya Bayu Mencari Kejelasan
Pada tanggal 12 April 2025 Bayu telah berupaya berkomunikasi dengan Un terkait dengan proses kejelasan sebagaimana diajukan oleh pihak debt collector namun tidak mendapatkan hasil dan kejelasan baik terkait keberadaan Un,maupun terkait lokasi keberadaan unit mobil.
Pada tanggal 13 April 2025 Bayu mendatangi rumah Un untuk mencari kejelasan dan mencari tahu keberadaan unit mobil.
Namun, unit mobil tidak ditemukan dan tidak ada informasi pasti yang diperoleh.
Bahwa terkait perbuatan yang diuraikan diatas, cukuplah untuk menduga bahwa Tindakan Sdr. Un merupakan perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Bayu dengan kuasa Hukumnya Melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang laporan no : LP/B/531/IV/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/ POLDA METRO JAYA.
Tuan Naik Stepen LS SH.,MH.Kuasa Hukum Bayu mengatakan “bahwa klien kami adalah korban penipuan dalam peristiwa ini , adapun terkait tindakan perbuatan over alih dilakukan sebelum terjadinya masa penunggakan pembayaran.
agar selanjutnya pihak kepolisian dalam peristiwa ini agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya guna memberikan efek jera bagi terduga pelaku serta tidak menimbulkan korban korban lain nya”.Tutupnya.
(Baka)