
Jakarta – Kantor Pengacara Kondang Ibu Kota RSP Law Office kembali menghebohkan publik dalam aksinya menangani kasus kliennya SR dalam kasus tindak pidana pencabulan, dilansir dari channel youtube Official RSP Law Office . Jumat, (13/12/2024).
Rapen Sinaga, SH,.MM,.MH., Lamria Sirait, SH, dan Heveline, SH menyampaikan keprihatinannya kepada korban dan keluarga korban APM.
“Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum terduga pelaku oleh SR dan keluarga, kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun permohonan praperadilan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan SR yang dilakukan oleh rekan-rekan dari polres Jakarta Utara,” ungkap Rapen Sinaga Ketua Tim Kuasa Hukum SR.
Rapen meminta kepada publik agar tidak mengambil kesimpulan sepihak dan menghakimi saudara SR dalam kasus ini sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Ia pun mengapresiasi Polres Jakarta Utara dalam menangani kasus ini. “Kami apresiasi aparat Kepolisian yang bergerak cepat mengambil tindakan dalam kasus ini khususnya di wilayah Cilincing Jakarta Utara,” ujarnya.
“Kami sebagai Advokat menjunjung tinggi nilai-nilai etika, keadilan dan kepastian hukum dalam menangani kasus ini,” katanya.
Dia menjelaskan dalam sidang permohonan Praperadilan nanti supaya ada fakta hukum berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Rapen Sinaga mengungkapkan bahwa kliennya SR telah dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
“Faktanya tidak seperti berita yang beredar. SR tidak pernah melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukan SR pelakunya. SR juga jadi korban dari kasus ini”, tegas Rapen Sinaga.
Rapen Sinaga menyatakan bahwa tujuan praperadilan ini juga nantinya akan mengarah pada titik terang siapa sebenarnya pelakunya. Meskipun Rapen Sinaga belum tahu pasti apa motifnya sehingga si ayah harus dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
“Kami akan lakukan tindakan hukum yang tegas bagi siapapun yang menghakimi seolah SR adalah pelakunya”, tutup Rapen.
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum mendaftarkan permohonan praperadilan pada tanggal 9 Desember 2024 register nomor 17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr.