Bogor _ perisaihukum.com _ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wil. Jawa Barat merekomendasikan kepada Bupati Bogor (PJ) untuk memberikan sanksi pada PPK, Kepala UPT/PPATK dan pegawai/petugas di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bogor, Selasa (8/10/24).
Dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK Wil.Jabar No: 40A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 dijelaskan, pengadaan BBM pada UPT Pengelolaan Sampah I s/d VII dan TPAS Galuga dikelola oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan UPT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui Penunjukan Langsung (PL) melalui surat perjanjian kerja sama antara KPA dengan Manager Operasional SPBU, antara lain:
1. UPT I Cibinong – SPBU 34-169**
2. UPT II Jonggol – SPBU 34-168**
3. UPT III Ciawi – SPBU 34-161**
4. UPT IV Ciampea – SPBU 34-161**
5. UPT V Parung – SPBU 34-161**
6. UPT VI Lw. Liang – SPBU 34-166**
7. UPT VII Jasinga – SPBU 34-166**
8. TPAS Galuga – SPBU 34-166**
Dalam auditnya BPK Wilayah Jawa Barat mendapati indikasi penyalahgunaan belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup milik Pemkab Bogor tersebut sebesar Rp5.428.998.980,00 (Lima Milyar Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah).
Temuan BPK ini bukan yang pertama kalinya di Dinas Lingkungan Hidup milik Pemkab Bogor tersebut. Sebelum nya BPK dalam LHP Kab.Bogor TA. 2021 menemukan adanya uang retribusi sampah yang tidak disetor ke Kas Daerah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ada sekitar 4 milyar lebih uang retribusi sampah pada tahun 2021 tersebut tidak disetorkan ke negara.
Bahkan, kuat dugaan ada indikasi pelanggaran pidana terkait pemalsuan kwintansi pembayaran retribusi sampah. BPK menemukan kwitansi penagihan ilegal yang dicetak oleh oknum di tujuh UPT Pengelolaan Sampah milik Pemkab Bogor tersebut. Hal ini menyebabkan timbulnya unsur kerugian negara.
Guna pemberitaan berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Fadli di kantor nya, Senin (7/10/24). Namun dari keterangan pihak security, yang bersangkutan tidak ada di tempat
Sementara salah satu Kepala UPT yang berhasil di konfirmasi via WA pada hari Selasa (1/10/24), memberikan jawaban singkat, ” Terkait LHP BPK salah satunya adalah meminta inspektorat kabupaten untuk melakukan investigasi, proses investigasi masih dalam proses dan masih dikoordinasikan dengan Tim wa BPK, “
Dalam hal ini ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Dewan Perwakilan Daerah Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (DPD KPKB) akan ikut menyikapi temuan BPK tersebut agar Dinas Segera melakukan tnggung jawab sebagai pejabat yng mengunakan anggaran
Menurut Jefri selaku ketua lembaga dirinya akan mengirim surat terhadap Dinas apakah sudah ada penggalian ataukah belum persoanya kelebihan bayar ini harus dibayar tepat waktu karena ini ada indikasi kesengajaan yang di lakukan pejabat tersebut.
“Kami dari lembaga KPKB Bersatu akan bersurat dan mempertanyakan sudah ada pengembalian ataukah belum,kalau belum dan habis waktu pengembalian kami lembaga akan melakukan pelaporan sesuaibtupoksi kami kepada Aparat Penegak Hukum.pungkasnya.
Dihubungi melalui pesan whatsapnya pejabat tersebut tidak memberikan jawaban sampai berita ini di terbitkan redaksi.