
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Sentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, diduga tidak dikelola secara transparan. Selain itu, terdapat indikasi ketidaksesuaian data dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
Dugaan tersebut disampaikan oleh tim investigasi DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Sudarsono, SH, berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Sudarsono, pihaknya menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang didanai Dana Desa mengalami kerusakan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam waktu yang relatif singkat. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan anggaran yang telah digunakan.
“Kami menemukan beberapa pekerjaan fisik yang kondisinya sudah rusak atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Temuan ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Sudarsono, Sabtu (13/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sentul, Sukri, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Sudarsono menambahkan, pihaknya menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan data yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.
“Seluruh data dan dokumen pendukung telah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, temuan ini akan kami laporkan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPD LIRA Kabupaten Probolinggo berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif guna mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Tim/Red
