Jakarta, perisaihukum.com
Pernah ingat kasus Jessica Wongso dengan kopi sianida. Setelah menjalani di lapas perempuan Pondok Bambu selama 8 tahun lebih pada hari ini, minggu tanggal 18/8/2024 mendapatkan bebas bersyarat.
Menurut Otto Hasibuan, sebulan yang lalu, saya mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada MA (Mahkamah Agug) tentang kasus Jessica Wongso ini. Secara pribadi saya terkejut Jessica Wongso dapat bebas bersyarat oleh lapas pada hari ini (minggu), yang sangat berarti pada kehidupan beliau.
Karena selama delapan tahun lebih, saya dan tim pengacara Jessica Wongso selalu berkomunikasi.
” Pada Hari minggu ini, Saya dan Jessica sangat senang karena beliau bebas bersyarat yang telah dijalani selama 8 tahun lebih. Selama ini Tim pengacara selalu berkomunikasi dengan Jessica untuk memberikan semangat. Seperti Hari ini Jessica tidak berpakaian putih lagi. Karena pakaian putih untuk acara sidang dan dia sebagai terdakwa.” Ucap Otto kepada awak media.
Berikutnya, Jessica mengatakan, bahwa saya hadir disini ada rasa gugup, karena banyaknya wartawan yang hadir. Kalau dari kejadian yang saya alami, sudah memaafkan dan tidak ada lagi kebencian dalam hati saya.
” Saya pribadi tidak tahu mau ngapain hari ini dan mau kemana hari ini tidak tahu. Saya berfikir positif aja menjalani kehidupan ini. ” Tutur Jessica saat Konperensi Pers.
Perlu diketahui Jessica mendapat bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Meski telah keluar penjara, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.
Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.
Report, Edo