JAKARTA, perisaihukum.com
Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memperoleh gelar tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 dari Presiden RI Joko Widodo. Bamsoet memperoleh Bintang Mahaputera Adipradana. Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada Bamsoet sebagai wujud penghargaan negara terhadap jasa dan sumbangsih yang telah dilakukan selama menjadi Ketua MPR RI pada periode 2019-2024.
“Suatu kehormatan besar bagi saya mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana. Penghargaan ini saya dedikasikan kepada segenap keluarga besar serta para pimpinan MPR yang telah berkerjasama selama lima tahun membantu saya memimpin MPR RI. Khususnya, dalam menjalankan wewenang dan tugas MPR RI sesuai dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bamsoet usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (14/8/24).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM & Keamanan ini menjelaskan, Bintang Adipradana termasuk Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera bagi putra terbaik bangsa. Bintang Mahaputera Adipradana diberikan oleh presiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa yang besar terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Sebelum mengemban amanah sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024, Bamsoet dipercaya sebagai Ketua DPR RI tahun 2018-2019 dan Ketua Komisi IIi DPR RI tahun 2016-2018. Bamsoet sendiri terpilih sebagai wakil rakyat dari Dapil VII Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen di tahun 2009.
“Pada tahun 2020 saya juga memperoleh tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Jokowi. Penghargaan diberikan sebagai wujud penghargaan negara selama saya menjabat sebagai Ketua DPR pada sisa periode 2017-2019. Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 52/TK/Tahun 2020, tanggal 22 Juni 2020,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Presiden Jokowi pada tahun ini memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 64 orang. Para penerima anugerah itu berasal dari kalangan menteri, wakil menteri KIM, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri serta WNI dengan latar belakang profesi dan budayawan.
Dimana penerima Medali Kepeloporan sebanyak 1 orang, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama sebanyak 2 orang, tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana 22 orang, tanda kehormatan Bintang Mahaputera utama 7 orang, tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama 2 orang.
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya 10 orang, Bintang Mahaputera 1 orang, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama 11 orang, tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama 6 orang, dan tanda kehormatan Bidang Budaya Parama Dharma sebanyak 2 orang.
“Lima pimpinan MPR juga mendapatkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia tahun ini. Diantaranya, penghargaan Bintang Mahaputera Nararya yang diterima Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat dan Jazilul Fawaid. Selain itu, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Utama,” ujar Bamsoet.
Sebelumnya Bamsoet juga menerima Penghargaan Dharma Pertahanan Utama dari Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Brevet Baret Ungu Korps Marinir Warga Kehormatan TNI AL, Brevet Wing Penerbang Kelas 1 Pesawat Tempur Warga Kehormatan TNI-AU, serta Brevet Hiu Kencana Satuan Kapal Selam Warga Kehormatan TNI-AL, Brevet Warga Kehormatan Brimob Polri dan Brevet Warga Kehormatan Badan Intelejen Negara (BIN)
Report, Budiarto