Kab Tangerang, perisahukum.com
Pemerintah sedang melakukan peningkatan jalan serta Perluasan jalan Di jalan Bojong Renged kecamatan teluk naga kabupaten Tangerang
Perluasan jalan tersebut memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat penguna jalan dan sebagai alternatif transportasi yang ada di wilayah kecamatan teluk naga, hanya saja dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang nomor 14 tahun 2018, terkait Peraturan Pemerintah No.39 atas perubahan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021
menurut penggunan jalan raya dan masyarakat setempat mengeluhkan polusi udara debu ya dan ke bisikannya karena alat berat tersebut
Sementara itu pelaksanaan sendiri sulit ditemui dengan alasan pekerjaan yang banyak hal ini memperkuat adanya dugaan kompirasi antara pihak pemerintah dengan pelaksana kegiatan.
Dalam rangka mencari kebenaran team LembarBeritaFenomenal.com melakukan penyeluran pada Senin 12 Agustus 2024 memang terbukti tidak ada keterbukaan informasi publik serta pekerja hanya menyebutkan nama pelaksana dan memberikan keterangan pelaksana tidak ada di tempat karena pekerjaan yang banyak hal ini memperkuat adanya dugaan kompirasi dan terlihat jelas tutup dan saling menutupi pada waktu yang bersamaan team menemui salah satu warga yang lahan terkena proyek tersebut bernama Edi menuturkan”benar apa lahan saya terkena pelebaran jalan seluas 45 meter dan di ganti rugi Rp 5 JT permeter” tuturnya
Beliau juga mengatakan” apa boleh buat pak karena ini udah kesepakatan bersama”pungkasnya
( YOGYE PAMUNGKAS)