Tulang Bawang, perisaihukum.com
Didalam rapat pemantapan struktur pengurus Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung, di kabupaten Tulangbawang Provinsilampung beberapa waktu lalu, pengurus Aliansi bahas surat yang di bagikan pihak Dinas Kominfo tuba kepada seluruh wartawan media Cetak dan media Online yang mendapatkan pemesanan belanja Publikasi Advetorial (ADV) di Kominfo setempat. Yang mana isi surat itu, terkait kelebihan pembayaran belanja Publikasi Advetorial (ADV) tahun anggaran 2022.
Dalam pembahasan pengurus dan anggota ALPBD saat rapat pemantapan struktur Pengurus Pusat Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung yang dilaksanakan Waroeng Nongkrong terminal Menggala, pengurus dan anggota tersebut menyampaikan, kami menerima surat yang di berikan oleh pihak dinas Kominfo tuba yang di tandatangani langsung Kepala Dinas,”Nanan Wisnaga.
Dalam isi surat itu, menindaklanjuti surat Pj Bupati Tulang Bawang nomor :R/700.1.2/11/-5/III/TB/XII/2023 tanggal 7 Desember tahun 2023 bahwa hasil Audit menyebutkan kelebihan pembayaran dana belanja Publikasi Advetorial (ADV) di masing-masing media Cetak dan media Online yang telah di pesan pihak dinas Kominfo harus di kembalikan ke kas Negara/Daerah;
Rekomendasi inj tertuang dalam surat Tindaklanjut hasil Audit dengan tegas,Pj Bupati dan Kadis Kominfo tuba yang ikut serta menandatangani surat, mereka menegaskan kepada rekan media agar dapat segera mengembalikan kelebihan pembayaran belanja jasa publikasi tahun 2022 dan selanjutnya dapat menyetorkan dana kelebihan nya kekas umum Negara/Daerah Bank Lampung cabang menggala Tulangbawang dengan nomor Rekening:388.00.09.0001.9.
“Menanggapi hal ini, ketua (ALPBD) Lampung,” Junaidi AR, ajak Duduk bareng Pj.Bupati dan Kepala Dinas Kominfo kabupaten Tulangbawang, guna Kelarifikasi dan membuka arsip berkas awal kontrak belanja Publikasi yang di simpan dinas Kominfo sesuai tahun yang di maksudkan mereka. Jangan hanya pihak Kominfo yang tau hitungan sepihak kita harus sama-sama membuktikan bahwa kelebihan pembayaran belanja Publikasi kepada media masing-masing,menurut nya surat yang di berikan tersebut sangat lucu dan tidak mengandung itikat baik terhadap perusahaan media yang telah mendapatkan pemesanan kegiatan Bupati Tulang Bawang pada saat itu,” Hj.Winarti, menjabat Bupati yang harus di publikasikan melalui media massa baik media Cetak dan media Online, media Elektronik dan media lainnya.
Dan perlu diketahui oleh,” Pj.Bupati Qudrotul Ikhwan, nilai kelebihan dana yang sudah di tetapkan oleh hasil Audit tersebut apakah sudah memperhitungkan PPH dan PPN dalam pemesanan kegiatan, karena saya pandang cukup pantastis sampai 13% persen pajak yang harus memotong dari nilai kontrak yang di berikan oleh dinas kominfo tuba ke semua media, sehingga 13% persen ini masuk kekas umum Negara/Daerah yang belum jelas peruntukan nya jadi halitu di hitung dulu donk, jangan tau kerugian anggaran yang masuk ke media tapi persentase PPH dan PPN nya tidak di lirik. Sementara perusahaan media laporan pajak setiap tahun kata,” Junaidi.
Rekan media yang di perintahkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran belanja Publikasi Advetorial (ADV) mereka sudah sepakat dengan aturan yang telah di berlakukan oleh dinas Kominfo tuba, termasuk pembuatan surat kontrak masing-masing media itu Dinas Kominfo yang membuatnya, dan tandatangan bersama kepala Dinas Kominfo, Kabid dan PPTK, di atas materai 10 ribu;
Artinya lanjut dia, kekuatan hukum sudah Syah tidak bermasalah. Bila hal tersebut masih saja harus di abaikan oleh Pj.Bupati Tulangbawang, bahwa media harus mengembaliian kelebihan pembayaran dalam belanja Publikasi Advetorial (ADV) maka, Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Menggala (Kajari) Tetapkan dulu tersangka oknum pejabat Kominfo tuba baik ia yang pernah menjabat maupun yang masih menjabat saat ini. Guna mempertanggung jawabkan kelalaian yang sudah di lakukan oleh mereka.
Kami dari Aliansi akan terus mengikuti apa yang menjadi keputusan dinas Kominfo tuba, yang penting tersangka nya sudah di tetapkan dan dibu’i oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala, tegas,” Junaidi Ar.
Report, Juwandi