Jakarta, perisaihukum.com
Kepala SDN Pondok Ranggon 03 abai terhadap aturan Pemerintah Terkaitperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) untuk menekan kasus demam berdarah dengue (DBD). Jakarta , 23 Juli 2024
Saat awak media datang Mengunjungi Sekolah Dasar Negeri Pondok Ranggon 03 Jalan. TPU Pd. Ranggon, RT.1/RW.2, Pd. Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13860terlihat ada nya Pembiaran Penumpukan buku – buku Basah yang kami duga bisa Menjadi sarang nyamuk dan dimana kita ketahui bersama buku sekolah adalah bagian dari Komponen KIB E yang seharus nya di jaga dan di tata dengan baik tapi berbeda dengan SDN PONDOK RANGGON 03 Yang di Pimpin oleh ” SAEPUDIN ” Selaku Kepala Sekolah SDN PONDOK RANGGON 03 yang tidak mau memberikan Keterangan atas temuan kami tersebut
Mohon Kiranya Kepala Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Melakukan Evaluasi Terhadap Kepala SDN Pondok Ranggon 03
Report , Ayub Mauliate Sihombing