Bali _ perisaihukum.com _ Dalam kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh Universitas Udayana UNUD hari ini Senin tanggal 20 Mei 2024 di Hotel Bali Dynasti Kuta, dengan Thema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi Narasumber dalam acara yang dihadiri oleh Rektor Udayana beserta para Dekan Fakultas dan pejabat Rektorat UNUD.
Dalam paparan singkatnya, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan perlunya dukungan dan Kerjasama yang baik antara APH (Kejaksaan) dari para akademisi (kampus) didalam penegakan tindak pidana khususnya tindak Pidana Korupsi.
Dr. Ketut Sumedana mengharapkan bukan hanya Fakultas Hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tagline “kenali hukum hindari hukumannya”.
“Kedepannya civitas akademika khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan kebiijakan yang kurang pas di Masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH namun juga adanya dukungan dari civitas akademika,” kata Ketut.
Peranan Akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung kita sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi dsb, saya juga ingin kedepan dalam rangka Kampus Merdeka kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD, bajakan harapan saya ada Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali.
“Kegiatan FGD ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali, penanganan Permasalahan hukum Perdata dan TUN,” tutupnya.