
JAKARTA,_ perisaihukum.com _ Sidang Gugatan Perkara Dugaan Penipuan calon tenaga kerja migran oleh PT. Infinity Training Center kepada PT. Dinasty Insan Mandiri dengan tergugat utama Widya Andescha selaku direktur utama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 16/5/2024.
Dalam sidang kali ini tergugat Widya Andescha hadir memenuhi panggilan untuk mengikuti jalannya persidangan. Pernyataan tergugat mengatakan bahwa kantornya sudah tidak beroperasi lagi, namun pernyataan ini dipertanyakan oleh Kuasa hukum penggugat karena menurutnya satu minggu yang lalu masih beraktifitas dan bahkan masih menerima mereka dan memberikan surat-surat, inilah yang di pertayakan namun kenapa tiba-tiba ditutup.
Hal ini diketahui saat melihat Ruko
Usai persidangan, yang bertempat di depan kantor PT. Dinasty Insan Mandiri yang beralamat di Jl. Travena Ruko Grand Boulevard Block T1 /111 Citra Raya Tangerang. yang sudah dalam keadaan tertutup dan di gembok Suriantama Nasution (Rian) selaku mengatakan kepada media,
“Ini yang kita pertanyakan karena sebelumnya komunikasi inten itu yang kita laksanakan dari bulan Januari dan pada tanggal 12 januari itu sampai ada pernyataan pengembalian uang, tapi sampai hari ini tidak terealisasi, nah aset ini yang salah satu yang akan kita letakan sita di dalam pengadilan negeri Tangerang. Jadi.. apa yang kita sangkakan sebagai bukti dalam keperdataan, sangkaan ini pertama terdahulu dia menggunakan kantor lama, kemudian ditutup, dan disewakan, lalu… pindah lagi dan tempat kost penampungan siswa-siswa disebelahnya yang sekarang ditulis disewakan, dulunya sebagai tempat para siswa berada, inilah sangkaan permulaan kita bahwa ada indikasi percobaan melepaskan dan inilah yang kita tangkap sampai hari ini, ” jelasnya.
” Dari kami jumlahnya 3,1 milyar cukup besar dan kita minta terus, dijanjikan terus tapi bagi seorang Widya Andescha mengabaikan dan menganggap sepele jadi kita pengen ada kekuatan, ketegasan hukum yang bisa memberikan efek jera jangan sampai siswa lain, dan orang lain kena bermasalah lagi, ” tegas Rian.
Sementara dilokasi yang sama, Saud Susanto SK dari kuasa hukum yayasan Asteria yang mewakili 101 siswa calon tenaga kerja migran yang juga hadir dalam sidang mengatakan,
” Kami akan tetap tegak lurus dalam gugatan kami mewakili 101 siswa yang di lakukan di pengadilan negeri Tangerang, yang mana kami berharap dalam salah satu amar putusannya kami menginginkan agar pengadilan menghukum tergugat 1,2,3,4 dan 5 agar menanggung secara renteng kerugian secara kerugian secara keseluruhan sebesar 3,069 milyar demi memberikan rasa keadilan bagi para pemberi kuasa kepada kami,” kata Saud.
Perwakilan dari PT Reka mengatakan sempat berbicara kepada Widya Andescha masalah pengembalian uang tapi tidak memberikan jawaban kepastian kapan akan dikembalikan dan dalam persidangan majelis hakim sempat menanyakan KTP dan SIM tapi jawaban nya tidak ada karena dicuri dan kaca mobilnya dirusak namun kuasa hukumnya mengatakan pencurinya sudah tertangkap. Menurutnya jika sudah ditangkap logika nya KTP dan SIM pasti sudah dikembalikan jadi jelas ini ada kejanggalan dan indikasi upaya untuk menghilangkan identitas.
Sebelumnya diberitakan Dugaan kasus penggelapan dana keberangkatan calon (Pekerja Migran Indonesia) PMI menyebabkan gagalnya keberangkatan ratusan calon pekerja dari Bali yang dijanjikan pengurusannya ke negara tujuan Bahrain dan Polandia, kini tengah bergulir di PN Tanggerang (28/03/2024)
Permasalahan ini timbul karena pihak yang menjanjikan pengurusan keberangkatan para calon PMI ini, Widya Andescha, sebagai Direktur PT Tulus Widodo Putra cabang Tangerang dan sebagai Direktur Penempatan Formal PT Dinasty Insan Mandiri tahun 2021-2022, diduga tidak bisa menyelesaikan kewajibannya untuk memproses keberangkatan para calon PMI ini, padahal semua kelengkapan dokumen dan dana yang menjadi persyaratan telah di tunaikan oleh para calon pekerja migran ini.
Direktur Infinity Training Centre, Ni Putu Asteria Yuniarti didampingi tim kuasa hukum Suriantama Nasution menjelaskan, kronologis dan permasalahan yang menyangkut nasib para siswanya, calon PMI yang menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh terduga Widya Andescha sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini.
Bermula dari perkenalan antara Widya Adescha dengan Ni Putu Asteria Yuniarti melaui telepon pada 03 Agustus 2021, dan dilanjutkan pertemuan pada 04 Agustus 2021 pukul 22.00 di lobby Hotel Anvaya Kuta, yang dimana dalam pertemuan itu disepakati kerjasama untuk melakukan pemberangkatan siswa dari lembaga Pendidikan Infinity Training Center, dimana dalam proses penyelesaian dokumen perjalanan, tiket, visa kerja, serta ijin tinggal untuk menjadi PMI dinegara Bahrain dan Polandia diurus oleh pihak Widya Andecha melalui PT Dynasty dan PT Tulus cabang Tanggerang.
“Biaya pengurusan pemberangkatan para PMI ke Bahrain dan Polandia disepakati sebesar Rp 25 juta per orang, yang dibayarkan dimuka dan diserahkan ke pihak Widya Andecha, yang berjanji akan segera memberangkatkan dan memiliki banyak lowongan kerja disana,” kata Ni Putu Asteria Yuniarti di Infinity Training Centre, Jl Raya Sempidi no 40, Senin (01/04/2024).
Selain kantor tersebut tim kuasa hukum juga mendatangi rumah tinggal Widia Andescha yang berlokasi masih kawasan Citra Raya yang diakuinya sebagai rumah kostnya namun tidak bertemu dengan yang bersangkutan karena sedang keluar menurut penuturan Linda asisten rumah tangganya kemudian mendatangi tempat usahanya rumah makan delima yang berlokasi di kawasan yang sama dan tidak bertemu hanya menyerahkan berkas gugatan saja.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 /5/2024 di PN Tangerang degan agenda sidang mediasi.
(D Wahyudi)