
Lampung Tengah, perisaihukum.com
Kepolisian Sektor Way Pengubuan, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Lempuyang Bandar, lantaran diduga menggelapkan uang puluhan juta milik warga, Rabu (17/4/24).
Hal itu dibenarkan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, pelaku adalah MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kapolsek menyebut, modus tindak pidana yang dilakukan MR yakni berpura-pura lupa ingatan, setelah korban Evita Mala (28) memberikan uang belanja kepadanya, pada hari Senin (15/1/24) lalu.
“Keduanya terlibat kerjasama bisnis sembako, tugas pelaku MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban,” Kata kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (18/4/24).
Namun bisnis keduanya usai, setelah MR menggelapkan uang korban senilai Rp. 45 juta dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada bulan Januari lalu, korban bertemu dengan pelaku sekira pukul 15.00 WIB.
Keduanya merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Kampung Lempuyang Bandar.
Ketika bertemu, kata Kapolsek, korban menyerahkan uang tunai kepada MR untuk memesan sembako, akan diambil pukul 17.15 WIB.
Saat itu, korban tidak curiga, karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan.
“Tapi sebagai antisipasi, korban merekam video serah terima uang, dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku,” kata Kapolsek.
Dan benar saja, setelah uang Rp.45 juta, di berikan ke pada MR
Yang saat itu yang menghitung uang Saudi saksi Wulan,
Dan di berikan ke pada MR
Setelah uang 45 juta di terima oleh MR , lalu uang Ter sebut di campur kan dengan uang milik Wulan sejumlah 25 juta
Dan total ber jumlah 70 juta .
Seperti biasa biasa nya korban menunggu MR untuk setor ke rumah nya Rosi yg tak jauh dari rumah pelaku
Namun setelah pelaku dan suami nya tiba di rumah
Hanya membawa beras. 29 sak yg korban lihat saat itu .
Korban coba tanya mana belanjaan saya
Tapi bukan belanjaan yg dia berikan tapi pelaku
“MR malah memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako, dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban,” ujar Kapolsek.
Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan, dengan menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan, dan cctv.
Atas perbuatannya, MR disangkakan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
Report, Juwandi