Jakarta, perisaihukum.com, Dalam rangka pengamanan unjuk rasa hari ini Polri melakukan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat untuk mengawal aksi terkait Pemilu 2024 di KPU RI dan DPR/MPR RI Rabu, (21/03/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro., S.H., S.I.K., M.Si mengatakan,” dalam rangka pengamanan aksi hari ini di KPU RI dan DPR RI, kami melibatkan 1.910 Personel di KPU RI dan 1.145 personel di DPR/MPR.”
Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika diperlukan, lanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas. maka kami himbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan KPU RI dan juga DPR RI agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung KPU RI dan DPR/MPR RI” ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menghimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa siang ini untuk memperhatikan hak – hak masyarakat lain.
“Kami menghimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara” tuturnya.
“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi” jelasnya Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Tidak lupa Kapolres menegaskan kepada seluruh Personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis,” tutup Kapolres Metro Jakarta Pusat. ( Irawan )