
Jakarta, perisaihkum.com
Oknum pengurus RW 06 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan setelah diduga mengeluarkan kebijakan kontroversial berupa penghentian layanan kepada warga yang belum membayar iuran.
Kebijakan tersebut bermula dari kenaikan iuran warga yang sebelumnya Rp55 ribu per kepala keluarga (KK) menjadi Rp75 ribu per KK sejak Desember 2025. Situasi memanas setelah pada 16 April 2026, pengurus RW mengirim surat kepada RT terkait permintaan pelunasan iuran, disertai ancaman penghentian layanan administrasi dan pengangkutan sampah.
Puncaknya terjadi pada 26 April 2026, saat oknum pengurus RW mengeluarkan surat resmi penghentian layanan bagi warga yang belum menyelesaikan kewajiban iuran. Surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak Kelurahan Sukapura.
Ketua RW 06 Sukapura, Endang Purwanti, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Lurah Sukapura, Mursani, menyatakan pihak kelurahan telah membahas persoalan tersebut dan akan segera menggelar pertemuan untuk mencari solusi.
“Sudah kami bicarakan akan hal tersebut untuk diadakan pertemuan, termasuk membahas masalah surat penghentian layanan,” ujar Mursani, Selasa (5/5/2026).
Kebijakan ini menuai kritik dari Ketua Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara, Chaerul atau yang akrab disapa Opung. Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena RT dan RW seharusnya mengutamakan pelayanan kepada warga, bukan justru menghentikannya.
“Apapun kondisinya, pelayanan kepada warga harus diutamakan. Jangan sampai karena iuran, hak warga justru diabaikan,” tegasnya.
Ia juga mendesak pihak kelurahan untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan keresahan, terutama bagi warga yang kurang mampu.
“RT dan RW itu dipilih oleh warga, sudah seharusnya melayani dengan baik, bukan malah mengancam tidak memberikan pelayanan,” pungkasnya.
Report, Jp
