Tangerang, perisaihukum.comAdanya lapak limbah yang dikeluhkan masyarakat kampung Bendungan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan dan warga Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan, dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kabupaten Tangerang dan akan ditindak lanjuti oleh Kabid PPKLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PPKLH Ari Margo Purnomo saat ditemui di dikonfirmasi oleh para awak media diruang kerjanya pada Rabu ( 28/2/2024 ).Menurut Ari Margo Purnomo, ” kami berterimakasih kepada awak media yang telah melaporkan adanya keluhan dari masyarakat terkait keberadaan lapak limbah yang berada di kampung Bendungan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan dan informasi ini akan ditindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang “, tutur Kabid PPKLH.Pada kesempatan tersebut, para awak media juga menyampaikan keinginan dari masyarakat, baik yang bermukim diwilayah Desa Pisangan Jaya maupun warga Desa Sukasari, agar pihak Dinas LH mendatangi lokasi keberadaan lapak limbah tersebut dan berharap agar lapak limbah segera dipindahkan dan ditutup permanen, agar lapak limbah tersebut tidak bisa beroperasi kembali dan tidak lagi mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya bau menyengat yang berasal dari pengolahan lapak limbah.Menanggapi keinginan masyarakat, Kabid PPKLH yang sempat menanyakan kepada awak media, mendapat informasi dari mana dan siapa yang mengeluhkan keberadaan lapak limbah, menyampaikan kepada awak media akan menelusuri dan mendatangi lokasi lapak limbah sesuai keinginan masyarakat, pungkas.
penulis:usin