Jakarta, perisaihukum.com – Penyuluhan dan Pelayanan Humas Direktorat Jenderal Pajak melakukan bincang santai bersama awak media terkait meminta masyarakat alias wajib pajak (WP) berhati-hati terhadap modus penipuan baru di tengah musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, mengatakan saat ini banyak temuan modus penipuan berupa penagihan pembayaran pajak melalui email atau WhatsApp (WA), namun yang dikirimkan adalah dokumen aplikasi (apk).”SPT banyak beredar dengan kiriman berlabel apk, serta email menagih pajak bayar sekian, mohon itu pasti penipuan, karena kalau DJP tidak pernah kirim file apalagi ekstensi file apk,” ucap Dwi Astuti kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
Dwi melanjutkan domain resmi email DJP adalah @pajak.go.id, sehingga jika masyarakat bisa mendapatkan keterangan terkait SPT dan domain tersebut banyak menjelaskan terkait pajak.Karena informasi mengenai pelaporan SPT hanya satu pintu resmi baik itu melalui DJP maupun masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP juga memanfaatkan berbagai kanal media sosial. ” Ada juga dari KPP yang mengirim pesan lewat WA untuk memperingatkan, pasti bahasanya lain, tidak menakut-nakuti apalagi sampai minta bayar denda terutang sekian, itu pasti bohong tidak mungkin DJP mengirimkan tagihan melalui WA, pasti pakai surat resmi,” imbuhnya.Dwi menjelaskan, untuk menindaklanjuti penipuan terkait pelaporan SPT, DJP bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).”Kita bekerja sama dengan APH dan Kominfo. Kominfo kita laporkan nomor ini atau email ini melakukan penipuan, jadi oleh Kominfo ditindaklanjuti. Penegak hukum kita kasih info dan kerja sama yang berlangsung sudah cukup lama, agar segera untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.Adapun DJP mencatat sudah ada 5,4 juta wajib pajak (WP) yang melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 hingga 28 Februari 2024. Angka tersebut terdiri dari PPh badan sebanyak 166.266 SPT, dan PPh orang pribadi (OP) sebesar 5.242.972 SPT.”Total SPT yang kita terima sudah masuk 5.409.238 sampai hari ini,” kata Dwi.Dwi menjabarkan, total pertumbuhan pelaporan SPT PPh secara total hingga akhir Februari 2024 sebesar 1,63 persen. Pertumbuhan SPT PPh OP sebesar 1,69 persen, sementara PPh badan minus 0,19 persen.Dwi mengungkapkan, mengapa pertumbuhan pelaporan SPT PPh badan belum signifikan lantaran tenggat yang lebih lama dari PPh OP, yaitu akhir April 2024.”Kalau badan masih lama jadi pertumbuhannya, karena SPT PPh badan jatuh temponya masih April,” ungkap Dwi.
(Edo)