Tulang Bawang,perisaihukum.com – Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Jarang Masuk kerja pasalnya beberapa kali awak media mendatangi sekolah tersebut Oknum kepala Sekolah tidak ada di sekolah entah apa sebab tanpa alasan yang jelas kepsek tersebut tidak masuk. (25/02/2024).
Pasalnya beberapa kali awak media mendatangi sekolah tersebut selalu saja staf dan guru mengatakan kepala sekolah enggak masuk sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa demikian bisa terjadi di pimpinan tertinggi sekolah bisa memberikan contoh yang tidak baik kepada guru-guru lainnya.
“kepsek nya enggak masuk bang , isi buku tamu dulu ” Ucap salah satu guru.
Sehingga terkesan memberi contoh buruk kepada dewan guru dan seperti alergi terhadap awak media .
Berdasarkan Peraturan Presiden RI PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:
PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya demikian bunyi Pasal 15 ayat (2)
Sampai terbit nya berita ini Oknum Kepala sekolah SDN 2 Lambung Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat sulit ditemui dan sulit dihubungi.
(Juwandi)