Lahat, perisaihukum.com
Pemberitahuan kepada seluruh masyarakat yang merasa memiliki tanah di Desa Keban Notulen Pada hari ini Senin (11-12-2023)
bertempat di rumah kediaman Saudara
Roliansyah selaku pemilik tanah, para perwakilan pemilik tanah yang berada dalam wilayah Desa Keban ataran sungai Kili dan Sungai Segung sudah mengadakan pertemuan melalui pembicaraan via video call dengan Pak Rusman dari Polhukam,
dari pembicaraan via vedio call tersebut beliau akan membantu kita semua pemilik lahan yang bersengketa untuk menjembatani kepada pihak perusahaan yang terkait, dari hasil pembicaraan tersebut beliau meminta kepada para pemilik lahan untuk secepatnya mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah serta dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
1. Membuat Surat kepada Kementerian Polhukam. 2. Surat Pernyataan yang bersangkutan diketahui Kades Keban bahwa Kepemilikan tanah tersebut belum pernah dibebaskan/di jual kepada Perusahaan yang terkait.
3. Surat Ketengan dari Kades Keban secara global. 4. Luasan lahan/peta tanah yang telah digusur oleh Perusahaan
5. Photo lokasi tanah dan dokumen kegiatan kita dari awal sampai terakhir. 6. Bagi pemilik tanah yang ahli waris buat surat keterangan kesepakatan ahli waris diketahui oleh Kades Keban.
7. Masing2 pemilik tanah mengumpulkan photo copy surat kepemilikan tanah 2(dua) rangkap di kumpulkan di Rumah Saudara ROLIANSYAH.
8. Nomor urut 1 s.d. 7 secepatnya dikumpulkan untuk diserahkan kepada Kementerian POLHUKAM RI di Jakarta. Demikian untuk kita sama sama tindak lanjuti. Sekian dan terima kasih ucap Ganda Yusran
(Herawan)
Related Stories
September 7, 2024