
Jakarta, perisaihukum.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima kesimpulan nomor perkara
568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Bara Karya
Utama Makmur (BKUM) dan PT Marino Mining International (MMI), Kamis (3/8/2023).
PT MMI menggugat BANI untuk memohon membatalkan putusan BANI nomor 45101/XII/ARBBANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI.
Penasehat Hukum PT BKUM Tony Butar Butar meyakini Majelis Hakim tidak membatalkan putusan BANI, karena selama proses Arbitrase telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan Majelis Arbitrasi.
Hasilnya, sesuai putusan yang didaftarkan di
PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.
“Kalau dilihat dari presedennya tidak ada alasan majelis untuk melakukan pembatalan, sampai kesimpulan
ini dari mulai kemarin sampai jawaban kesaksian tidak ada sama sekali yang bisa membatalkan putusan ini, kalau dihubungkan dengan Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999. Itu
sama sekali tidak ada,” ucap Tony usai sidang di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).
Dalam UU tersebut, terdapat tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan, Pertama, yang terdiri dari surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu, kedua, ada dokumen yang
disembunyikan selama proses arbitrase padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase,
dan terakhir ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan Majelis Arbitrase.
“Yakin (menang) kalau kita berpatokan pada hukum, kan dari sisi BANI dasar hukum sudah kuat, dari
sisi kita juga dari semuanya sudah sesuai dengan hukum,” kata Tony,
saat dicegat wartawan.
PT BKUM dan BANI yakin Majelis Hakim tidak akan membatalkan putusan BANI.
Pada kesempatan sidang ini Tony juga memasukkan bukti T1-13 kepada Majelis Hakim yg menduga
bahwa PH (Penasehat Hukum) dari pada PT MMI patut diduga melanggar kode etik Pengacara mengingat pada kesempatan lain menjadi PH dari PT AGR (holding dari PT MMI) yang menggugat PT MMI dan
pada sidang kali ini membela PT MMI menggugat keputusan BANI.
“Belum saya laporkan, saya lampirkan dalam pembuktian. Saya peringatkan dari situ bahwa ada bukti yang saya peroleh yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan kuasa hukum MMI ini
diduga melakukan pelanggaran kode etik, karena dulu di kasus yang lain MMI itu dia gugat,” jelas Tony.
Perkara antara PT AGR dan PT MMI berkaitan dengan PT BKUM, tetapi PT BKUM tidak dilibatkan.
Gugatan tersebut dilakukan untuk membatalkan perjanjian PT BKUM dan PT MMI.
“Kita (BKUM) tidak dilibatkan, karena yang mau dibatalkan itu perjanjian BKUM dengan MMI. Masa kita tidak diikutkan, jadi seolah-olah itu gugatan diam-diam. Adapun klien saya mengetahui itu dari
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan,” jelas Tony
Perlu diketahui, keputusan persidangan nanti akan diumumkan melalui E-Court pada tanggal 10 Agustus 2024.
(Edo)