
Bekasi, perisaihukum.com
Bantuan program Indonesia pintar,(PIP) Di sekolah Dasar negeri (SDN) Jayalaksana 02, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, ada dugaan pungutan liar (pungli). sebesar Rp.200.000 Persiswa. program (PIP). pada tahun 2021.
Pasalnya, pemerintah meluncurkan bantuan tersebut untuk membantu peserta didik yang kurang mampu. Yang di atur oleh keputusan Kemendikbud Nomor 14 tahun 2022.
Hal tersebut dikatakan salah satu wali murid berinisial, (S). ia kecewa seharusnya dana bantuan (PIP) pada tahun 2021. yang seharusnya di terima Rp 450.000. Namun hanya menerima Rp 250.000.
“Tapi saya cuma menerima, Rp, 250.000. yang seharusnya anak saya menerima uang itu Rp, 450.000, itu juga dianterin kerumah saya sama pihak penjaga sekolah,”ujar (S) kepada media. Senin (29/05/2023).
Pasalnya, ada dugaan Oknum guru dan kepala sekolah yang memanfaatkannya untuk melakukan pungli dengan dalih biaya admin dll. Hal ini terjadi di SDN Jayalaksana 02.
“Susah ya, kalau kita katanya beginih dari sanahnya ya, ada biaya untuk matrai segala macam kan saya tu gak di pintain dari masyarakat,”kata Rusmini saat di kompirmasi di kantornya.
“Misalnya dananya sekian turunya gak mungkin sekian kan dari sekolah kalau kita gak gambil dari dana situ,” Sambungnya.
Ia mengatakan, dirinya membenarkan adanya potongan tersebut, dana hasil potongan itu di pakai untuk biaya matrai dan lain-lain.
Sementara itu pihak Operator SDN Jayalaksana 02 belum bisa di konfirmasi. sampai berita ini diterbitkan.
reporter, saimbar
