
ngerang” perisaihukum.com ” dugaan pembakaran
timah batangan tidak ada ijin nya dan limbah pun
mengandung limbah B3 lalu para pekerja nya tidak
menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan
sarung tangan hal tersebut sudah melanggar.
UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
yang bertempat di wilayah kelurahan salembaran
jaya kecamatan-kosambi hal ini di ketahui saat
para awak media kelapangan, minggu dan lakukan.
konfirmasi kepada pekerja siapakah pemilik usaha
tersebut enggan di sebutkan nama nya, di buat
pada tanggal, 29-05-2023 Mei karena bahan-bahan.
baku tersebut di campur dengan serbuk abu obat
khusus dan batu di masak karena ini sangat bahaya
untuk kesehatan pekerja dan lingkungan sekitar.
kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH)
dan aparat penegak peraturan (APP) untuk segera
menindak lanjuti lakukan penyidikan terkait usaha
pembakaran timah tersebut, lalu diduga ada oknum
tutup mata dengan ada nya usaha pembuatan timah
ini, tandas nya.
(Reporter:usin)
