Diduga jual Bebas Obat-Obatan Golongan G Jenis
Tramadol Dan Hexymer Tidak Memiliki Perijinan
Kota Tangerang” perisaihukum.com ” Senin di temukan
toko berkedok kosmetik dugaan lagi-lagi menjual bebas
obat-obatan golongan G jenis tramadol dan hexymer,
tidak memiliki perijinan pembiaran dimana-mana warga.
benua pasar baru kota tangerang meminta kepada aparatur penegak hukum sat pol pp dan pemerintah
kota tangerang segera melakukan penindakan tegas.
kepada toko-toko berkedok kosmetik yang tidak memiliki
ijin menjual bebas obat jenis tramadol dan hexymer ini
mempengaruhi generasi muda dapat mengakibatkan.
dampak yang negatif kepada generasi anak-anak muda
Saya sebagai warga masyarakat perumahan benua
melihat keadaan di luar lagi-lagi toko berkedok kosmetik.
menjual bebas obat-obatan jenis golongan G tramadol
dan hexymer, (01/05/2023) Mei kepada anak-anak muda
yang seharus nya kita memberi contoh untuk generasi
bangsa yaitu anak-anak muda agar tidak mengkonsumsi
obat tramadol atau hexymer karena masuk kategori.
golongan G obat keras warga meminta kepada seluruh
pemerintah kota tangerang dan sat pol pp atau (APH)
secepat nya melakukan tindakan tegas dan memberikan
sanksi tegas kepada para pelaku penjual obat-obatan,
jenis tramadol dan hexymer yang beroperasi di jalan raya
benua pasar baru kota tangerang di wilayah hukum
polsek karawaci, warga meminta segera menindak tegas
kepada para pelaku penjual obat-obatan, tandas nya.
(Reporter:usin)