
Pelatihan Implementasi Peraturan Komisi Informasi
Publik Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tangerang, perisaihukum.com” kamis pelatihan implementasi peraturan komisi informasi publik
nomor 01 tahun 2018 tentang standar layanan
informasi publik desa, dengan hilman wakil ketua
komisi informasi provinsi banten pertama tentu.
secara kelembagaan dulu saya melihat bahwa desa-
desa di kabupaten tangerang itu merupakan pemerintah desa yang sudah welcome ya terhadap.
undang-undang no 14 tahun 2008 dimana hal ini
saya lihat dari terbentuk nya (PPID) dan PPID itu
merupakan instrumen ya penting di undang-undang
no 14 karena pintu masuk keterbukaan informasi
publik itu badan publik, (16/03/2023) maret lewat.
” PPID saya mengapesiasi bahwa di kabupaten- tangerang (PPID) di desa sudah terbentuk dan ini
suatu hal yang sangat positif kedepan nya berkaitan
dengan keterbukaan informasi tentu irisan nya.
sangat positif ya antar undang-undang 14 dan undang-undang pers kenapa karena disitu sama-sama bahwa menghormati tentang penting hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan pasal 28 kuhp
bahwa keterbukaan informasi publik itu hak bagi
masyarakat tentu teman-teman media dengan, undang-undang nya tersendiri seiring sejalan dengan
undang-undang keterbukaan informasi publik dan.
ini merupakan langkah yang sangat bagus khusus
nya apa bila di padukan dengan daftaran implementasikan di lapangan tutupnya, berjalan dengan baik di laksanakan di hotel yasmin binong
curug Kabupaten tangerang dan di hadiri ketua apdesi kabupaten tangerang H.maskota HJS kejari
wakil ketua komisi informasi provinsi banten hilman
kepala desa serta perangkat desa, pungkas nya.
(Reporter:usin)
