
Segel Dicopot, Diduga penyelenggara bangunan ada main mata dengan pihak Citata dan Pol PP
Jakarta, perisaihukum.com -merujuk pada aturan yang berlaku, jika bangunan disegel, seharusnya tidak ada kegiatan yang masih berjalan namun berdasarkan investigasi yang dilakukan, masih ada beberapa bangunan yang masih melakukan kegiatan pembangunan. Walaupun sudah terpampang jelas ada tulisan Segel. nampaknya plang segel hanya dianggap sebatas hiasan semata.
Penyelanggara bangunan pun seakan tidak takut dan menantang kewibawaan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
walaupun bangunan sudah disegel, namun kegiatan membangun tetap saja masih berlanjut.
Oleh karena itu, peraturan gubernur (Pergub) 128 tahun 2012 tentang pengenaan SANKSI penyelenggaraan bangunan gedung tidak berjalan sebagai mana mestinya
Padahal fungsi dan isi pada Bab 1 pasal 1 nomor 37,38 dan 39 dengan jelas dikatakan bahwa penyegelan ,surat segel dan papan segel yg diberikan dilokasi bangunan gedung memerintahkan agar seluruh aktifitas /kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung yang melanggar dihentikan /ditutup.
Seperti bangunan gedung 3 lantai yang berdiri kokoh yang berlokasi di Jl. Agung Utara 23 Blok A/35 B KAV. No. 15 Rt. 012 Rw. 009 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Yang telah disegel, namun masih melanjutkan kegiatan pembangunan.
Dalam perijinannya, bangunan tersebut untuk rumah tinggal, namun pada kenyataannya dibuat untuk kos-kosan dan tidak sesuai dengan perijinannya.
Parahnya lagi, segel yang dipasang tersebut kini tidak terlihat lagi alias dicopot. Artinya, secara langsung penyelenggara bangunan telah jelas- jelas mengangkangi Pergub 128 tahun 2012.
Petugas Sudin CITATA Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara ketika di jumpai awak media mengatakan bangunan tersebut telah kami segel dan semuanya pun terpampang bahkan sudah tahap REKOMTEK,
” Untuk tindakan selanjutnya bukan kewenangan kami, namun kewenangan pihak Satpol PP, ” ucap maya kepada awak media
Masih ditempat yang sama ketika awak media menyambangi sudin Satpol PP kecamatan tanjung Priok namun Kasatpol PP tidak ada ditempat
Surat REKOMTEK sampai saat ini blm diperlihatkan hanya ucapan saja diduga kuat surat REKOMTEK memang belum tersampaikan.
Dengan adanya pembiaran tersebut patut diduga pejabat sudin Citata dan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Jakut telah menerima upeti dari pihak penyelenggara bangunan.
Report : Bareta
