Kapolda Metro Jaya
Hentikan Penyidikan Terhadap Ike Farida Sesuai Arahan Dirjen HAM RI
Jakarta, perisaihukum.com – Melalui surat No. HAM-HA.01.04-24 Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H. meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengevaluasi agar menghentikan Laporan Polisi yang dilakukan PT Elite Prima Hutama (Grup
Pengembang Properti Pakuwon Jati Tbk) terhadap Ike Farida. Karena adanya dugaan
pelanggaran HAM terhadap Ike Farida yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Polda
Metro Jaya.
DUGAAN PELANGGARAN HAM
Dalam surat yang dilayangkan kepada KAPOLDA, Dirjen HAM Kemenkumham RI
sampaikan bahwa Ike Farida (pembeli) harus mendapatkan haknya yakni unit apartemen dan
diperlakukan sama dengan warga negara lainnya. Kuasa hukum Dr. Ike, Putri Mega Citakhayana, S.H., laporkan kasus Ike ke Kemenkumham karena PT EPH sudah terlalu
arogan, bahkan nekat melawan putusan pengadilan. Ike menang dibuktikan dengan adanya 4 (empat) putusan final yang dimilikinya,
” Pertama, Putusan MA RI kasus konsinyasi, kedua, Putusan dari Mahkamah Konstitusi, ketiga Putusan PK dari MA RI, dan terakhir Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan. Semua putusan tersebut memenangkan Ike dan memerintahkan pengembang untuk
serahkan unit milik Ike beserta kunci dan segera melaksanakan AJB.” Ucap Putri Mega, sesuai rilis yang diterima redaksi, hari senen (10/10/2022).
Empat Putusan ini tetap
diabaikan PT EPH, pengembang nakal milik Pakuwon Jati Tbk., Alexander Stefanus Ridwan Suhendra, ini justru melaporkan pembelinya ke Polda Metro Jaya yang kemudian oleh Unit 5 Jatanras Direskrimum. Bahwa Ike Farida, dijadikan Tersangka.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum, Dirjen HAM pastikan mereka (Ditjen HAM) berwenang untuk menangani permasalahan yang dikomunikasikan Putri. Antara lain
dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, “Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
” Sangat disayangkan oknum aparat kepolisian yang juga bertanggung jawab dalam perlindungan masyarakat dan
penegakkan hukum malah membela pengembang nakal dan menindas masyarakat. ” tegas
Putri.
Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., sampaikan bahwa Ditjen HAM tetap berkomitmen dan sepakat terhadap semangat untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat
melalui proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk aparat kepolisian.
” Sedangkan Saya (Mualimin)menyimpulkan bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, maka merekomendasikan supaya Irjen. Pol. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi guna
menghentikan penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan
novum. “Kata Mualimin Abdi.
Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No.
119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan menolak perlawanan pelawan untuk
seluruhnya. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar.
Sudah tidak ada alasan lagi bagi Penyidik Unit 5 Jatanras PMJ untuk terus melindungi Alexander Stefanus Ridwan Suhendra dan ikut memperlakukan Ike seperti orang jahat.
“Kapolda Fadil Imran harus bertanggung jawab atas proses penegakkan hukum dan membongkar patgulipat yang terjadi di dalam tubuh Kepolisian RI terkait kasus ini.
SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) HARUS SEGERA DIKELUARKAN
Kepercayaan masyarakat tidak akan pulih jika aparat polisi secara konsisten melanggar hukum, kode etik dan hak-hak masyarakat dengan semena-mena. Kapolda Metro Jaya harus
tunjukan bahwa Polda Metro Jaya bukan sarang mafia, sebagaimana dinilai oleh sebagian besar
masyarakat saat ini.” Imbuh Putri Mega.
Putri Mega Citakhayana, S.H. melanjutkan,
“Tunjukan bahwa PMJ melindungi orang yang benar, penegak keadilan dan menjamin kepastian hukum Surat Rekomendasi Ditjen HAM RI adalah tamparan keras bagi Kapolda untuk memperbaiki kesalahan dan pelanggaran kode etik dan HAM yang dilakukan anak buahnya. Karenanya,
Kapolda harus segera menindaklanjuti kasus ini agar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3), kalau perlu dalam 1-2 hari ini.” Lanjut Putri.
“Selama ini Dr. Ike Farida sudah terlalu lama dijadikan Tersangka dan sangat dirugikan, nama baiknya rusak, terlebih Dr. Ike Farida adalah akademisi, beliau aktif mempromosikan kepastian hukum Indonesia di luar
negeri, namun dirinya sendiri malah dizolimi oknum polisi. Kapolda harus efisien dan gerak
cepat, karena kasus ini bukan tindak pidana, tapi perdata sebagaimana surat Dirjen HAM RI”
Ungkap Putri.
Terkait hal ini, Mualimin juga sampaikan bahwa,
” PT EPH sudah seharusnya mematuhi putusan PN Jaksel tersebut. Selain putusan itu adalah akta autentik, daya ikatnya juga mengikat para pihak yang terlibat dalam perkara. Jika PT EPH adalah korporasi yang taat hukum sebagaimana mestinya, sangat tidak elok PT EPH terus menerus mengerdilkan pembeli yang memiliki itikad baik.” Pungkas Mualimin
. (Edo)