
Kuasa Hukum Rohmat Slamet SH Meminta PT Angkasa Pura untuk Bayar kewajiban kepada Kliennya
Jakarta, perisaihukum.com –
Advokat Rohmat Slamet SH MKn dari Kantor Hukum Advokat Rohmat Selamat SH MKn & Partners meminta bantuan Menteri BUMN Erick Thohir terkait permasalahan yang menimpa kliennya.
Menurut Rohmat Slamet, lahan milik kliennya atas nama Jurike Paseki telah digunakan untuk kepentingan Bandara Sam Ratulangi Manado.
“Namun, hingga saat ini sama sekali belum ada pembayaran untuk ganti rugi atas pembebasan lahan milik kliennya seluas 10 Hektar,” kata Rohmat Slamet.
Karena itu Rohmat Slamet meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendorong manajemen BUMN PT Angkasa Pura untuk membayarkan kewajibannya kepada kliennya.
Advokat Rohmat Slamet, SH Mkn dan kawan-kawan melanjutkan,
“Kami minta tolong pak Erick turun tangan untuk mendorong PT Angkasa Pura menunaikan kewajibannya,” imbuhnya.
Kami juga meminta PT Angkasa Pura segera membayarkan lahan yang sudah digunakan oleh Bandara Sam Ratulangi,” kata Rohmat.
Rohmat Slamet menyampaikan hal tersebut setelah mengirimkan berkas dan dokumen kepada Kantor Angkasa Pura Pusat di Jakarta, Kamis, 28 September 2022.
Menurutnya, berkas yang diserahkan ke kantor Angkasa Pura tersebut berkaitan dengan perkara lahan milik kliennya yang digunakan untuk Bandara Internasinal Airport Sam Ratulangi Manado,
Rohmat Slamet menegaskan, pihaknya akan mengawal terus kasus ini sampai dengan tuntas.
Kliennya Jurike Paseki telah memberikan kuasa berdasarkan surat kuasa nomer 079 /kuasa /RS-P/VII/2022 tanggal 1 September 2022 untuk menyelesaikan pernasalahan ini.
Report, (Edo)