
Polres Empat Lawang Gelar
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PT, Elap.
Persiaihukum.id – EMPAT LAWANG
Polres Empat Lawang menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan dan atau
pembunuhan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Jalan Perkebunan
Sawit PT. ELAP PLASMA DIVISI I, Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten
Empat Lawang. Senin (19/9/2022)
Rekonstruksi, dilakukan untuk memberikam gambaran mengenai terjadinya
peristiwa tindak pidana penganiayaan dan atau pembunuhan yang
mengakibatkan kematian terhadap korban AP dan mencocokkan dengan
keterangan yang diperoleh dari tersangka, FY alias Goyek.
Menurut informasi yang diterima Persiaihukum.com dari Kasie Humas Polres Empat lawang AKP. Hidayat via WhatsApp, mengatakan
“Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Empat
Lawang Ipda Ulta Deanto, SH dan disaksikan oleh Kejaksaan Empat Lawang,
dengan menghadirkan Tersangka FY alias Goyek dan saksi HK yang merupakan
istri pelaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, MM melalui Kanit Pidum Ipda Ulta
Deanto, SH selaku penyidik kasus ini, mengungkapkan bahwa adanya 21 adegan
yang di peragakan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman
Mapolres Empat Lawang, paparnya.
Kasus ini sudah 2 tahun belum terungkap, karena pelaku selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO). tutupnya.
Report, SL
