
Pemdes keramat agung kecamatan Bantaran, melanggar permensos no 5 tahun 2021 pasal 5 huruf D Tentang BPNT
Probolinggo, perisaihukum.com
Temuan dugaan penyimpangan pada penyaluran program bantuan pangan non tunai (bpnt) di desa Keramat agung kecamatan bantaran kabupaten Probolinggo menjadi atensi khusus Lembaga Indonesia Anti Rasuah (LIAR). Penyaluran BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai di desa Keramat agung yang di kelola oleh pemdes melalui kordinator ketua BPD untuk mengarahkan penerima program untuk belanja kesalah satu penyedia tertentu dan di duga ada unsur pemaksaan karena uang yang cair melalui PT POS INDONESIA di tukar dengan kupon belanja dan tidak memberikan keleluasaan penuh kepada penerima program (BPNT) untuk belanja dimanapun asal syarat nya harus membeli kebutuhan pokok yang sudah ditentukan oleh kementerian sosial (Kemensos).” 14/09/2022
Menurut keterangan dari perangkat desa bahwa uang yang di salurkan melalui PT POS INDONESIA diterima oleh ketua BPD yang tentunya sebagai pembelanjaan komiditas.
Di sisi lain warga desa keramat agung saat di temui awak media menuturkan beberapa penerima program BPNT dan melihat komuditi yg diterima berupa beras , telur dan tempe , KLO minyak goreng belum kebagian pak karena sudah habis.” ungkapnya
Awak media menemui ketua BPD di rumah haji mat PLN yang di tempati penyaluran BNT menutrukan bahwa komiditas yg diterima KPM, Keluarga Penerima Manfaat berupa beras 30 kg, telur 1kg ,minyak goreng 1 Lt , Mie ECO 2 bungkus, ikan tongkol 9 on, tempe , untuk bulan 8 lewat KKS dan bulan 9 melalui PT pos dengan jumlah bantuan 400,ribu rupiah dan saya tetap mengikuti harga pasaran imbuhnya.”
Menanggapi polemik penyaluran BPNT di desa Keramat agung kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, sekjen lembaga Indonesia Anti rasuah LIAR (nur Laili SH) penyaluran BPNT yang tidak mengikuti aturan atau keputusan jenderal penanganan fakir miskin no 29/6/sk/HK/2/ 2022, menurutnya modus kejahatan yang harus di tindak lanjuti ke penegak hukum apa lagi mengurangi nilai yang diterima oleh kpm,dan tidak seharusnya ketua BPD menjadi penyalur.”
Menurut keterangan dari Ketua lembaga Indonesia anti rasuah (LIAR) bahwa penyaluran BPNT di desa Kramat agung sangat menyalahi aturan
Dan ada kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan dari program BPNT dan tentunya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. ini sudah jelas malanggar permensos no 5 di huruf D tahun 2021
Pasal 5
(1) E-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu.
(2) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Bank Penyalur dan/atau masyarakat.
(3) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibatasi jumlahnya di setiap desa/kelurahan/nama lain.
(4) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. KUBE dan kewirausahaan sosial binaan Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang bergerak di bidang perdagangan sembako;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak di bidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh
koperasi, toko/warung kelontong, toko/warung sembako, atau pesantren/lembaga sosial keagamaan
lainnya; atau
c. agen bank yang bergerak di bidang perdagangan sembako.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 5
(1) E-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan kriteria tertentu.
(2) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Bank Penyalur dan/atau masyarakat.
(3) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibatasi jumlahnya di setiap desa/kelurahan/nama lain.
(4) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. KUBE dan kewirausahaan sosial binaan Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang bergerak di bidang perdagangan sembako;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak di bidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh
koperasi, toko/warung kelontong, toko/warung sembako, atau pesantren/lembaga sosial keagamaan
lainnya; atau
c. agen bank yang bergerak di bidang perdagangan sembako.ada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan pangan dengan lokasi usaha tetap;
b. menyatakan kesediaan dalam surat pernyataan bermeterai cukup untuk menjual bahan pangan dengan harga berdasarkan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perdagangan daerah kabupaten/kota atau berdasarkan harga barang sekitar e-warong;
c. menyatakan kesediaan dalam surat pernyataan bermeterai cukup untuk mengantarkan bahan pangan kepada KPM lanjut usia yang tidak bisa meninggalkan ranjang/tempat tidurnya (bedridden) dan KPM penyandang disabilitas berat tanpa dikenakan biaya antar.
d. menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh aparatur sipil negara, pegawai Bank Penyalur, lurah atau kepala desa atau nama lain, pegawai kelurahan atau pegawai/perangkat desa atau nama lain, tenaga pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota badan permusyawaratan kelurahan atau desa atau nama lain; dan
e. menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik desa beserta unit usahanya” Tegasnya ketum LIAR
Report, Mardiono
