
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Korban dugaan penggelapan dana PIP, Qurratul A’yuni, warga Dusun Karanganyar RT/RW 04/02, Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, secara kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Satreskrim Polres Probolinggo untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah dilayangkan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP ke-1) Nomor B/2339/SP2HP ke-1/VIII/RES.1.24/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LPM/124/VIII/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam perkembangan perkara, terdapat sejumlah fakta yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan rekening dan pencairan dana PIP milik anak korban.
Salah satu kejanggalan tersebut adalah kartu ATM PIP milik anak korban yang tiba-tiba terblokir tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu kepada korban.
Persoalan semakin dipertanyakan setelah diketahui adanya penerbitan buku tabungan dan kartu ATM PIP baru atas nama anak korban, sementara korban mengaku tidak pernah mengajukan permohonan penggantian maupun penerbitan buku tabungan dan ATM baru kepada pihak perbankan.
Penasihat Hukum korban, Kamil Wahyudi, menilai penerbitan ATM dan buku tabungan baru tersebut justru menjadi salah satu bagian yang harus diusut secara serius.
Menurutnya, apabila ATM atau buku tabungan lama masih berada dalam penguasaan nasabah, tidak rusak, tidak kedaluwarsa dan tidak hilang, maka harus ada penjelasan yang jelas mengenai dasar penerbitan kartu baru tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apa alasan ATM dan buku tabungan klien kami diterbitkan yang baru? ATM yang lama kondisinya masih baik-baik saja. Tidak rusak, tidak kedaluwarsa dan tidak hilang. Buku tabungannya juga tidak rusak, tidak sobek dan tidak penuh,” tegas Kamil.
Ia mempertanyakan siapa yang mengajukan permohonan penggantian tersebut dan atas dasar dokumen apa pihak bank menerbitkan ATM serta buku tabungan baru.
“Kalau semuanya masih dalam kondisi baik, lalu atas dasar apa dilakukan penggantian? Siapa yang mengajukan? Siapa yang menandatangani? Siapa yang menyerahkan dokumen? Dan siapa yang mengambil ATM serta buku tabungan baru tersebut? Ini yang harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Kamil menegaskan bahwa kliennya tidak pernah datang untuk meminta penggantian ATM maupun buku tabungan tersebut dengan dibuktikan buku tabungan yang lama masih ada pada nasabah.
“Klien kami tidak pernah meminta penggantian. Tidak pernah menyatakan ATM hilang. Tidak pernah menyatakan kartu rusak. Buku tabungan juga kondisinya baik dan masih ada di nasabah. Lantas alasan apa klien kami kok mau mengganti ATM baru dan buku tabungan baru? Bukannya ketika pengajuan pergantian buku tabungan baru, yang lama di minta oleh pihak bank. Kan tidak masuk akal!” katanya.
Atas rangkaian kejanggalan tersebut, Kamil menduga terdapat pihak tertentu yang mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses penerbitan ATM dan buku tabungan baru tersebut.
“Justru karena itu kami menduga ada pihak yang memang bermain dengan BRI. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa dasar. Tetapi fakta bahwa ATM lama tiba-tiba terblokir, kemudian muncul ATM dan buku tabungan baru tanpa permohonan dari klien kami, harus dijelaskan secara hukum,” tegasnya.
Menurut Kamil, penyidik tidak cukup hanya memeriksa korban. Pihak-pihak yang memiliki akses terhadap administrasi rekening PIP juga perlu dimintai keterangan.
“Kami meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh. Mulai dari pihak sekolah, pihak bank BRI, pihak yang mengajukan atau mengusulkan penerbitan ATM baru, pihak yang melakukan input data, pihak yang mencetak atau menerbitkan kartu, sampai pihak yang mengambil atau menerima ATM dan buku tabungan baru tersebut,” jelasnya.
Kuasa hukum korban juga meminta BRI memberikan penjelasan mengenai seluruh proses administrasi penerbitan ATM dan buku tabungan baru tersebut.
Menurutnya, apabila prosedur penerbitan dilakukan secara resmi, tentu terdapat dokumen dan jejak administrasi yang dapat diperiksa termasuk rekaman CCTV.
“Bank BRI jangan hanya beralasan sudah sesuai prosedur. Coba buktikan rekaman CCTV waktu nasabah mengajukan atau saat penyerahan ATM maupun buku tabungan tersebut,” ujar Kamil.
“Ini bukan sekadar persoalan kartu ATM. Ini menyangkut hak anak penerima Program Indonesia Pintar. Karena itu seluruh proses administrasinya harus transparan,” tegasnya.
Kamil mengapresiasi langkah Polres Probolinggo yang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan SP2HP dan menunjuk Kanit Idik II Pidkor IPDA Al Fajri, S.H. serta Penyidik Pembantu BRIGPOL Condro Birowo untuk menangani perkara tersebut.
“Kami menghargai langkah Polres Probolinggo yang telah menindaklanjuti laporan klien kami. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif dan transparan. Semua pihak yang mengetahui proses penerbitan ATM dan buku tabungan baru harus diperiksa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga persoalan tersebut memperoleh titik terang.
“Kami ingin mengetahui siapa yang meminta ATM lama diblokir, siapa yang mengajukan ATM baru, siapa yang menerbitkan, siapa yang menerima, dan bagaimana dengan dana PIP yang menjadi hak klien kami. Semua harus terang,” pungkas Kamil Wahyudi, S.H. ( Tim/Red)
