
Jakarta Utara, perisaihukum.com
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat gelar perkara terkait permohonan pembatalan sertipikat, Jumat (28/8/2026).
Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan dipimpin Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Muhallis, S.SIT., M.H.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, bersama jajaran terkait turut mengikuti rapat tersebut.
Dalam pembahasan, jajaran BPN mencermati pokok perkara yang menjadi agenda rapat sebagai bagian dari proses penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Gelar perkara dilakukan untuk menghasilkan rumusan dan pertimbangan sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelesaian perkara.
BPN Jakarta Utara menyebut proses tersebut diharapkan dapat mendukung kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Report, Chaerul Hasibuan
