
Depok, perisaihukum.com
Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas dan ingin melakukan proses balik nama kepemilikan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke layanan Samsat.
Samsat Cinere mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih mudah dan lancar.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk proses balik nama kendaraan:
- KTP asli pemilik kendaraan baru.
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Kwitansi atau faktur jual beli kendaraan.
- Surat kuasa, apabila proses pengurusan dilakukan oleh pihak yang mewakili.
- Membawa kendaraan untuk keperluan cek fisik.
Masyarakat juga disarankan membawa dokumen asli beserta fotokopi yang jelas untuk mengantisipasi kebutuhan administrasi selama proses pelayanan.
Perlu diperhatikan, persyaratan balik nama kendaraan dapat berbeda sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Samsat setempat.
Karena itu, pemilik kendaraan diimbau memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor Samsat. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan masyarakat tidak perlu bolak-balik karena kekurangan persyaratan.
Report, Jp
