
Bandung, perisaihukum.com
Pengemudi yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara kini tidak perlu panik. Kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa identitas SIM dapat ditampilkan secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi TMC Polrestabes Bandung. Kehadiran SIM Digital menjadi salah satu kemudahan layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat melalui smartphone.
Dengan SIM Digital, pengguna dapat menampilkan identitas SIM secara praktis ketika diperlukan. Layanan ini dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara tanpa harus selalu membawa SIM fisik.
AKBP Hudi Arief, Kasat Lantas, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Digital sebagai alternatif kemudahan dalam mengakses identitas SIM melalui smartphone.
Menurutnya, perkembangan layanan digital kepolisian diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan praktis.
“Manfaatkan layanan digital yang telah disediakan. Namun, kemudahan tersebut tetap harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pengendara untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen berkendara sebelum melakukan perjalanan.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui smartphone untuk menikmati berbagai layanan digital kepolisian.
“SIM fisik tertinggal? Nggak perlu panik. Sekarang identitas SIM kamu tetap bisa ditunjukkan secara praktis melalui SIM Digital,” demikian informasi TMC Polrestabes Bandung.
Kepolisian mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap tertib berlalu lintas, melengkapi dokumen berkendara, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama selama berkendara.
Report, Jp
