
Subang, perisaihukum.com
Pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Subang yang dimuat media online suarapribumi.co.id menuai tanggapan dari pihak Satlantas Polres Subang.
Media tersebut sebelumnya memuat berita berjudul “Modus Pungli di Satpas SIM Polres Subang, Warga Sengaja Dipersulit Agar Lewat Jalur Belakang”. Namun, pihak Satlantas Polres Subang menilai pemberitaan tersebut belum menyajikan informasi yang lengkap dan berimbang, khususnya terkait waktu kejadian, identitas korban, serta bukti yang mendukung dugaan pungli.
Kasat Lantas Polres Subang, AKP M. Hardian Andrianto, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungli sebagaimana diberitakan tersebut tidak benar. Ia juga meminta pihak yang memiliki bukti agar segera menyampaikannya sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Saya janji akan langsung tindak tegas pelaku dugaan pungli seperti dimaksud dalam berita. Berikan semua buktinya kepada kami jika memang itu ada. Cuma pertanyaan kami juga tolong dijawab. Kapan waktu kejadian dimaksud dan siapa korbannya,” ujar AKP M. Hardian, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pungli akan menjadi perhatian serius. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, AKP M. Hardian menyayangkan pemberitaan yang dinilai belum memberikan ruang konfirmasi kepada pihak Satlantas Polres Subang sebelum berita diterbitkan.
Ia mempertanyakan mekanisme konfirmasi yang dilakukan media tersebut, terlebih apabila informasi terkait pelayanan di Satpas Polres Subang justru dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Dirlantas Polda Jawa Barat.
“Kami adalah pimpinan di Satlantas Polres Subang. Jadi semestinya upaya konfirmasi dilakukan kepada kami sebelum berita ditayangkan. Bukannya ke Dirlantas Polda Jabar,” tegasnya.
AKP M. Hardian menambahkan, pihaknya terbuka terhadap kritik maupun laporan masyarakat sepanjang disertai informasi dan bukti yang jelas. Menurutnya, pengawasan terhadap pelayanan publik merupakan hal penting, namun pemberitaan juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi yang disampaikan.
Satlantas Polres Subang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan penerbitan SIM secara transparan, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelayanan, masyarakat diminta untuk melaporkannya agar dapat segera dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan.
Report, Jp
