
Tangsel, perisaihukum.com
Kabar gembira bagi masyarakat Banten. Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor kembali hadir untuk memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada wajib pajak.
Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 3 Oktober 2026. Sementara itu, khusus program mutasi masuk Banten, masa berlaku diperpanjang hingga 23 Desember 2026.
Adapun sejumlah keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat meliputi:
- Bebas 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun pajak yang terlewat.
- Diskon 5 persen pokok PKB, khusus pembayaran sebelum jatuh tempo.
- Diskon 20 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan pribadi.
- Diskon 40 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan perusahaan.
Samsat Ciputat mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan segera memanfaatkan program keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau memastikan pajak kendaraan bermotor selalu dalam kondisi aktif. Kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten.
Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan dan jangan sampai terlewat masa berlakunya.
