
Tangerang Selatan, perisaihukum.com
Samsat Serpong mengajak masyarakat Banten memanfaatkan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kembali diberlakukan mulai 18 Agustus hingga 3 Oktober 2026.
Program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak. Khusus program mutasi masuk Banten, masa berlaku keringanan diperpanjang hingga 23 Desember 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi bebas 100 persen denda PKB, bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat, serta diskon 5 persen pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Selain itu, tersedia diskon 20 persen untuk mutasi masuk Banten kendaraan pribadi dan diskon 40 persen untuk mutasi masuk Banten kendaraan perusahaan.
Samsat Serpong mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan dan masa berlaku yang telah ditetapkan.
Pembayaran pajak kendaraan secara tertib diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga status pajak kendaraan tetap aktif sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten.
Report, Jp
